
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi VI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengungkapkan langkah ini bertujuan untuk memperkuat peran dan tata kelola BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pembentukan Panja menjadi langkah awal dalam memastikan pembahasan RUU ini dilakukan secara komprehensif sesuai aturan yang berlaku," ujar Anggia dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: DPR Segera Bentuk Panja untuk Eksekusi RUU BUMN
Menurutnya, RUU ini dirancang untuk menjawab kebutuhan perubahan fundamental di sektor BUMN, termasuk pengaturan privatisasi, tata kelola, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Adapun, RUU ini mencakup sejumlah pokok pembahasan penting, antara lain:
-
Penyesuaian Definisi BUMN
Definisi BUMN akan diperluas untuk mengakomodasi tugas-tugas strategis sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya, pengaturan lebih rinci terkait anak usaha BUMN. -
Penguatan Tata Kelola dan Privatisasi
Pengaturan terkait business judgment rule akan diperkuat untuk memastikan aksi korporasi dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik. Aturan mengenai privatisasi juga diperjelas, termasuk kriteria dan mekanismenya, agar memberikan manfaat optimal bagi negara, masyarakat, dan kinerja BUMN. -
Tanggung Jawab Sosial
BUMN diwajibkan melaksanakan pembinaan terhadap UMKM dan masyarakat lokal sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, kesempatan untuk penyandang disabilitas dan perempuan di posisi strategis juga akan diatur secara lebih detail. -
Pengaturan Aksi Korporasi
RUU ini mengatur mekanisme penggabungan, pengambilalihan, serta pembubaran BUMN dengan tujuan menciptakan perusahaan yang lebih kompetitif dan tangguh. -
Penugasan Khusus oleh Pemerintah
Pemerintah diwajibkan menanggung seluruh biaya untuk penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN, terutama yang secara finansial tidak layak dilakukan.
Tahapan Pembahasan RUU
Setelah persetujuan dari Menteri BUMN, DPR akan menjalankan mekanisme pembahasan sesuai ketentuan. Tahapan meliputi pembentukan Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin). "Jadwal dan mekanisme telah disepakati bersama, termasuk waktu untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para narasumber," kata Anggia.
Baca Juga: RUU BUMN Bahas Danantara, Erick Thohir Beri Penjelasan
Anggia menegaskan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, dan saran secara langsung selama proses pembahasan berlangsung.
“RUU ini bertujuan untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyempurnaan undang-undang ini,” tegasnya.
Pembentukan Panja dijadwalkan berlangsung minggu depan, menandai dimulainya pembahasan intensif atas RUU perubahan ketiga UU BUMN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement