Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Usaha Chandra Asri (TPIA) Caplok 100% Saham PT BIP, Segini Nilainya

Anak Usaha Chandra Asri (TPIA) Caplok 100% Saham PT BIP, Segini Nilainya Kredit Foto: Chandra Asri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah strategis kembali ditempuh oleh anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA). Pada 21 April 2025, PT Chandra Daya Investasi (PT CDI) dan PT Buana Primatama Niaga (PT BPN) resmi mengambil alih seluruh saham PT Barito Investa Prima (PT BIP) dari PT Barito Pacific Tbk (PT BP) dan PT Griya Idola (PT GI).

Proses ini ditandai lewat penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham dan Akta Jual Beli yang mencakup total 20.400 saham, mewakili 100% kepemilikan saham dalam PT BIP.

Nilai transaksi dalam pengambilalihan tersebut mencapai Rp90 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi grup Chandra Asri untuk memperkuat pilar infrastruktur logistik dan fasilitas penyimpanan miliknya.

Baca Juga: Perluas Portofolio Bisnis, Chandra Asri (TPIA) Ambil Alih Seluruh Saham Chandra Shipping

“Pengambilalihan saham PT BIP merupakan salah satu upaya grup Perseroan untuk memperkuat pilar infrastruktur logistik dan fasilitas penyimpanan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan juga meningkatkan pendapatan grup Perseroan,” jelas manajemen dalam keterangannya.

Baca Juga: Chandra Daya Raup Dana Segar USD185 Juta dari TPIA dan Perusahaan Listrik Thailand

Dalam transaksi ini, PT BP dan PT GI berperan sebagai penjual, sedangkan PT CDI dan PT BPN bertindak sebagai pembeli. Meski terlihat seperti transaksi bisnis biasa, pengambilalihan ini masuk dalam kategori transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020.

Hal ini karena terdapat hubungan afiliasi di antara pihak-pihak terlibat, terutama karena Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemilik manfaat akhir dari PT BP, PT GI, dan PT CDI. Di sisi lain, pemilik manfaat dari PT BPN, yaitu Bapak Baritono Prajogo Pangestu, juga masih memiliki hubungan afiliasi dengan pihak-pihak tersebut.

Meski merupakan transaksi afiliasi, manajemen memastikan bahwa proses pengambilalihan telah dilaksanakan secara profesional dan transparan. “Direksi Perseroan menyatakan bahwa pengambilalihan saham PT BIP ini telah melalui prosedur yang memadai dan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang setara untuk transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dan dilakukan berdasarkan transaksi yang wajar (arm's-length),” tegas manajemen. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: