Munaslub Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Dinilai Perlu Dilaksanakan Segera

Aksi yang dilakukan eks Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912 menuai penolakan dari sebagian anggotanya. Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 juga dinilai tak lagi mempunyai legitimasi.
Untuk itu, Musyawarah nasional luar biasa (munaslub) diharapkan dapat segera dilaksanakan. Demikian pandangan beberapa anggota SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sebagaimana dihimpun, Senin (28/4).
"Saya menolak dengan tegas kegiatan unjuk rasa dan/atau demonstrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 28–30 April 2025 yang diinisiasi oleh rekan-rekan satu organisasi, karena sudah tidak sesuai dengan perwujudan visi dan misi organisasi," kata anggota aktif SP NIB AJB Bumiputera yang menolak disebutkan namanya dan masih aktif sebagai karyawan di sela-sela aksi.
Menurutnya, pengurus Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 telah berusaha melakukan upaya-upaya yang tidak sesuai dengan tujuan dari organisasi.
Terlebih lagi, lanjutnya, hanya bertujuan untuk kepentingan pribadi dari pengurus. Selain itu, tindakan yang dilakukan sudah tidak mendukung program penyehatan perusahaan.
“Saya menilai bahwa Tindakan pengurus merupakan upaya menggagalkan program penyehatan perusahaan, padahal faktanya program-program yang diambil oleh manajemen memiliki tujuan yang baik demi upaya penyehatan keuangan perusahaan dan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis,” katanya.
Anggota SP NIBA AJB Bumiputera 1912 lainnya menyebut beberapa jajaran pengurus sudah tidak memiliki legitimasi atau alas hak sebagai pengurus dari organisasi Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, karena salah satu program Manajemen AJB Bumiputera 1912.
“Saya anggap sangat perlu dan penting untuk dilakukan perubahan atas struktur organisasi yang harus dilaksanakan secepat mungkin,” ujarnya.
Ia pun menekankan ketentuan dalam AD/ART yang disebutkan dalam Pasal 23 mengenai Musyawarah Nasional. Isinya, yakni sebagai berikut:
Pasal 23
Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional yang hanya dilaksanakan dengan ketentuan:
- Apabila Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi ikhwal kegentingan yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
- PP SP AJB Bumiputera 1912 melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional;
- Diadakan oleh PP SP AJB Bumiputera 1912 atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PUK dan atau Anggota;
- Adanya suatu kondisi yang dihadapi oleh dan mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka musyawarah nasional luar biasa harus dilaksanakan dalam waktu sesegera mungkin, dan sudah tidak ada lagi kepercayaan kami terhadap kepengurusan yang ada saat ini. Hal tersebut demi tercapainya manajemen organisasi yang baik serta mencegah terjadinya kekosongan kepengurusan di SP NIBA yang akan menjadi masalah berlarut-larut," kata anggota tersebut.
Baca Juga: Buruh Tolak Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merk
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement