- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Bursa Karbon Catat Transaksi 1,59 Juta Ton CO2e, OJK Dorong Akselerasi Pasar Hijau

Bursa karbon Indonesia menunjukkan geliat positif sejak diluncurkan pada 26 September 2023. Hingga 30 April 2025, total volume perdagangan tercatat mencapai 1.59 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e) dengan nilai akumulasi transaksi sebesar Rp77,92 miliar.
Pada kuartal I 2025, tercatat volume transaksi perdagangan karbon mencapai 690.675 ton setara karbon dioksida (tCO2e), melampaui total transaksi sepanjang tahun 2024 yang sebesar 413.764 tCO2e dan bahkan menyalip transaksi sejak operasional perdana tahun 2023 yang tercatat sebesar 494.254 tCO2e.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (OJK), Inarno Djajadi, dalam konferensi pers terbarunya. Ia menyebut, perkembangan ini merupakan langkah awal yang penting dalam membangun ekosistem ekonomi hijau dan mendukung komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi karbon.
“Sejak diluncurkan, sudah ada 112 pengguna jasa yang memperoleh izin bertransaksi di bursa karbon. Ini menunjukkan animo yang cukup kuat, baik dari pelaku industri maupun investor,” ujar Inarno dalam konferensi pers RDK Bulanan April 2025, Kamis (9/5/2025).
Baca Juga: BEI Proyeksikan Harga Karbon Tembus US$122/Ton pada 2030
Bursa karbon diharapkan menjadi salah satu pilar dalam transisi energi dan pengendalian perubahan iklim, sekaligus menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan.
Melalui perdagangan unit karbon yang terverifikasi, pelaku industri dapat mengompensasi emisi mereka dengan lebih transparan dan terukur.
OJK juga tengah menyusun langkah-langkah untuk memperluas partisipasi, termasuk mendorong perusahaan publik dan sektor energi untuk berkontribusi dalam perdagangan karbon.
Seiring waktu, regulator akan memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan emisi.
Baca Juga: Transaksi Karbon IDXCarbon Kuartal I 2025 Tembus Rekor Baru, Lampaui Total Setahun 2024
“Pasar karbon adalah keniscayaan untuk menjawab tantangan masa depan. Kami mengajak pelaku pasar, perusahaan, dan investor untuk mengambil bagian dalam ekosistem ini,” ucap Inarno.
Sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum dan pelaporan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang laporan bank umum sebagai kustodian, dan SEOJK Nomor 3 tentang pedoman perlakuan akuntansi perusahaan efek. Dua regulasi ini juga mendukung infrastruktur pasar karbon dan keuangan berkelanjutan secara lebih luas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement