Gibraltar Mau Luncurkan Aturan Kliring dan Penyelesaian Derivatif Kripto

Gibraltar mengumumkan rencana untuk memperkenalkan kerangka regulasi yang mengatur proses kliring dan penyelesaian derivatif aset kripto. Hal ini akan menjadi yang pertama di dunia.
Dilansir dari Coindesk, Kamis (15/5), Pemerintah Gibraltar mengaku bahwa pihaknya telah menyusun regulasi yang mengadaptasi prinsip kliring tradisional ke dalam konteks aset virtual melalui kerja sama dengan Bursa Kripto, Bullish.
Baca Juga: AS Ingin Menjadi Pusat Inovasi Kripto, Harga Bitcoin Kembali Sentuh US$105.000
Adapun nantinya, kerangka regulasi tersebut diharapkan akan meningkatkan integritas pasar dan mengurangi risiko sistemik dalam perdagangan derivatif digital yang kian berkembang secara global.
“Kerangka kerja ini akan memungkinkan kontrak derivatif aset virtual untuk dikliring dan diselesaikan melalui lembaga kliring yang diakui,” kata Bullish.
Dalam pasar keuangan tradisional, lembaga kliring bertindak sebagai perantara yang menjamin setiap pihak memenuhi kewajibannya, sehingga memperkecil risiko gagal bayar dan meningkatkan transparansi transaksi.
“Saat ini, banyak bursa kripto juga menjalankan fungsi tersebut secara internal, namun tanpa pengawasan regulasi yang memadai yang berujung resiko kegagalan sistemik,” jelas Bullish.
Baca Juga: Elite Morgan Stanley Dikabarkan Resign Demi Bersiap Dirikan Perusahaan Kripto di Swiss
Regulasi baru ini akan membuka jalan bagi pembentukan lembaga kliring independen yang diharapkan memiliki modalisasi lebih kuat dan proses yang lebih transparan dan menandai langkah signifikan menuju profesionalisasi pasar derivatif kripto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement