Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

INET Ungkap Perjanjian Pinjam Aset dengan Dua Perusahaan Terkendali

INET Ungkap Perjanjian Pinjam Aset dengan Dua Perusahaan Terkendali Kredit Foto: Sinergy Networks
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) mengumumkan bahwa perseroan telah melakukan dua perjanjian pinjam pakai aset dengan perusahaan-perusahaan terkendalinya. Informasi tersebut disampaikan Direktur Utama INET, Muhammad Arif, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (19/11).

"Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tertanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Internet Anak Bangsa (IAB)," kata Direktur Utama INET, Muhammad Arif, dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/11).

Pada transaksi tersebut, Perseroan meminjamkan asset yang dimilikinya kepada IAB untuk jangka waktu 5 tahun. Adapun aset yang dipinjamkan adalah bangunan kantor milik Perseroan yang berlokasi di jl. Meruya ilir Raya No. 36-40 Blok A1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Baca Juga: INET Bakal Caplok 60% Saham Trans Hybrid Communication, Kini Masuki Tahap Due Diligence

INET sebelumnya juga telah menandatangani perjanjian serupa. “Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tertanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Pusat Fiber Indonesia (PFI). Pada transaksi tersebut, Perseroan meminjamkan asset yang dimilikinya kepada PFI untuk jangka waktu 2 tahun,” ujar Arif. 

Aset yang dimaksud adalah bangunan kantor milik Perseroan di jl. Meruya ilir Raya No. 36-40 Blok A1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Arif menambahkan bahwa kedua transaksi ini tidak termasuk kewajiban pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 42/2020.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf B POJK 42/2020, maka transaksi ini dikecualikan daripada pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 42/2020 dikarenakan transaksi dilakukan antara Perseroan dengan IAB dan PFI, yang mana merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99%,” pungkas Arif. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: