Tak Sependapat dengan Menteri HAM, Polda Metro Klaim Penembakan Begal Tetap Sesuai Aturan dan Prosedur
Kredit Foto: Twitter/Natalius Pigai
Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengenai penanganan pelaku kejahatan jalanan. Pihak kepolisian merespons imbauan Menteri HAM yang melarang aparat menembak langsung pelaku begal di tempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan penjelasan mengenai operasional petugas. Petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.
Pihak kepolisian menilai tindakan tegas tersebut harus diambil demi melindungi masyarakat luas dari ancaman kekerasan. Nyawa masyarakat menjadi prioritas utama aparat agar tidak menimbulkan lebih banyak korban jiwa di lapangan.
“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Iman menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tidak dilakukan secara sembarangan. Tindakan represif tersebut diklaim tetap berpedoman kuat pada aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa dasar hukum tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, petugas juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Polri juga menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Landasan hukum lainnya meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penindakan di lapangan turut berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” kata Iman menambahkan.
Selama sepekan terakhir bertugas, Tim Pemburu Begal dilaporkan telah menembak sejumlah pelaku kejahatan jalanan. Pelaku yang ditembak merupakan mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai secara terbuka menolak wacana penembakan langsung di tempat bagi pelaku begal. Kebijakan tembak di tempat tersebut awalnya disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Baca Juga: Menteri Pigai: Indonesia Aman, Saya Menteri Naik Motor Sendirian Saja Enggak Ada yang Ganggu
Pigai menilai tindakan tegas tanpa terukur tersebut berpotensi melanggar hak dasar para pelanggar hukum. “Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Mei 2026.
Menteri HAM menekankan polisi seharusnya menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi masih bernyawa untuk melanjutkan proses hukumnya. Penangkapan hidup-hidup tersebut dinilai sangat krusial untuk mengungkap motif sekaligus membongkar jaringan pelaku kejahatan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: