Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jaksa Serang Balik! Pleidoi Nadiem Disebut Puitis tapi Tak Goyahkan Fakta Kasus Chromebook

Jaksa Serang Balik! Pleidoi Nadiem Disebut Puitis tapi Tak Goyahkan Fakta Kasus Chromebook Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Drama persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) memasuki babak krusial.

Setelah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pembelaannya dan berharap mendapatkan putusan bebas murni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memberikan respons tegas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (9/6/2026), jaksa menegaskan tidak bergeser sedikit pun dari tuntutan yang sebelumnya telah diajukan terhadap Nadiem.

“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” kata JPU.

Jaksa menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari secara menyeluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem maupun pembelaan yang dibacakan langsung oleh terdakwa.

Namun, menurut jaksa, seluruh materi pembelaan tersebut tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.

“Penuntut umum telah membaca dan mencermati seluruh nota pembelaan baik yang dibacakan oleh penasihat hukum maupun yang dibacakan sendiri oleh terdakwa adalah secara keseluruhan materi pembelaan tersebut sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis,” ungkap jaksa.

Baca Juga: Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pede: Saya Insya Allah Bebas Murni

Meski mengakui pembelaan tersebut disusun dengan gaya bahasa yang menarik, jaksa menilai substansi yang disampaikan tidak menyentuh inti persoalan yang sedang diperiksa di pengadilan.

“Pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan,” ujar jaksa.

Dalam repliknya, jaksa juga menyoroti cara tim pembela membangun argumentasi. Menurut mereka, pleidoi Nadiem justru mencoba menafsirkan ulang fakta-fakta yang sudah jelas terungkap selama persidangan.

Bahkan, jaksa menilai pembelaan tersebut dilakukan dengan memisahkan setiap tindakan terdakwa dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari fakta yang ditemukan di persidangan.

“Sebaliknya, penuntut umum menilai bahwa nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah terdakwa tidak bersalah dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” terang jaksa.

Sikap tegas jaksa ini sekaligus menjadi jawaban atas optimisme Nadiem yang sebelumnya menyatakan tidak melihat adanya mekanisme yang dapat membuat dirinya dinyatakan bersalah. Dalam sidang sebelumnya, Nadiem bahkan menegaskan bahwa unsur-unsur korupsi yang didakwakan kepadanya tidak terbukti.

Meski demikian, JPU tetap berpendapat bahwa alat bukti dan fakta hukum yang muncul selama persidangan sudah cukup kuat untuk mempertahankan tuntutan yang telah diajukan.

Baca Juga: Jokowi: Nadiem Makarim Orang Baik, Semua Kebijakan dari Presiden

Diketahui, dalam perkara ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim.

Tak hanya pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Tuntutan tersebut semakin berat karena jaksa turut meminta mantan Menteri Pendidikan itu membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: