Kredit Foto: Istimewa
Praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengambil sikap terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, persoalan ijazah ini telah membuat bangsa terbelah: ada yang berada di kubu Jokowi dan ada yang mendukung tersangka Roy Suryo cs.
"Harusnya kan ini diambil sikap dong oleh presiden. Tapi enggak sampai hari ini. Walaupun kemarin mungkin Roy Suryo tidak ditahan mungkin ada campur tangan, tapi kan tidak menutup tidak menyelesaikan persoalan hukumnya," ucapnya dalam kanal YouTube 245 TV, dikutip Rabu (29/7).
Radjasa menilai langkah rekonsiliasi akan lebih baik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ia mengaku sempat menyarankan solusi saat dipanggil ke kediaman Prabowo di Kartanegara menjelang Lebaran 2026.
"Bahkan mungkin waktu itu saya ngomong gimana kalau misalnya gini ya kan presiden menghentikan proses hukum bisa-bisa aja ya kan. Dengan catatan Jokowi tidak boleh lagi pakai gelar itu. Selesai tuh," ujarnya.
Namun, menurutnya, jalan keluar tersebut tidak digunakan Prabowo. Ia menilai masih ada perasaan sungkan atau berhutang budi.
"Itu dia masih ada tadi perasaan enggak enak hati, perasaan berhutang budi dan segala macam lah gitu," tandasnya.
Sebagai informasi, perkembangan terbaru kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Putusan pada 20 Juli 2026 itu menegaskan status Roy Suryo tetap sah sebagai tersangka.
Baca Juga: Mansesneg Disebut Konfirmasi: Prabowo 'Tahu' Soal Ijazah Jokowi
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur. Hakim menegaskan, jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara tersebut.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan dalam sidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: