Kredit Foto: Ist
Pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara harus menjadi bagian penting dalam upaya memberikan efek jera.
Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan KPK mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama pemerintah dan DPR RI. Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat instrumen hukum untuk mengejar kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah ingin pemberantasan korupsi memberikan dampak lebih luas. Selain menghukum pelaku, penegakan hukum juga harus mampu mengembalikan keuangan negara melalui mekanisme pemulihan aset.
"Posisi KPK saya pastikan ada di posisi yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang lebih kuat. Bagaimana kemudian pemberantasan korupsi yang lebih kuat tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan melalui pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Budi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Bagi KPK, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi penting karena hasil tindak pidana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkara korupsi. Aset yang diperoleh melalui kejahatan perlu ditelusuri agar dapat dipulihkan dan tidak kembali dinikmati oleh pelaku.
Upaya mengejar aset tersebut sebenarnya sudah dilakukan KPK sejak tahap awal penyidikan. Lembaga antirasuah melakukan penelusuran sekaligus memastikan barang yang telah disita tetap terjaga nilai ekonominya hingga memasuki proses lelang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Langkah tersebut diperlukan karena aset hasil tindak pidana memiliki nilai ekonomi yang harus dijaga. Penanganan yang tidak tepat berpotensi membuat nilai barang rampasan menurun sebelum akhirnya dikembalikan kepada negara melalui mekanisme yang berlaku.
KPK juga tidak bekerja sendiri dalam memperkuat skema perampasan aset. Lembaga tersebut berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akademisi, serta koalisi masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap materi RUU.
"Sejak awal standing-nya jelas, KPK bersama PPATK dan juga kawan-kawan akademisi dan koalisi masyarakat sipil menginisiasi soal pembahasan RUU Perampasan Aset ini karena memang ini penting untuk bisa membuat jera para pelaku, yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," ujar Budi.
Kerja sama dengan BPKP juga digunakan untuk memperkuat pembuktian melalui analisis transaksi keuangan dan akuntansi forensik. Pendekatan tersebut membantu penyidik menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana secara lebih presisi.
RUU Perampasan Aset kini masih dalam proses pembahasan di DPR. Komisi III DPR RI sedang mematangkan ruang lingkup tindak pidana yang nantinya dapat menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
Baca Juga: KPK Ajukan Tambahan Rp774 Miliar, Prioritaskan Digital Forensik hingga Pengawasan Daerah
Sejumlah tindak pidana yang masuk dalam pembahasan antara lain korupsi, narkotika, perpajakan, hingga kejahatan di bidang lingkungan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen tambahan untuk mengejar aset dalam kondisi tertentu ketika proses pemidanaan tidak dapat dilanjutkan.
Pemerintah juga telah menetapkan target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut aturan tersebut ditargetkan tuntas paling lambat pada akhir Desember 2026.
Dorongan terhadap RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan penambahan hukuman bagi pelaku korupsi. Bagi KPK, keberhasilan pemberantasan korupsi juga harus terlihat dari seberapa besar aset hasil kejahatan dapat ditelusuri, dirampas, dan dikembalikan untuk kepentingan negara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: