Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 31 SPBU di Sumbar Kena Sanksi

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 31 SPBU di Sumbar Kena Sanksi Kredit Foto: Pertamina Patra Niaga
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumatera Barat (Sumbar) melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sepanjang 2026, sebanyak 31 sanksi telah diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sidak dilakukan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.

Dalam pemeriksaan, tim mengecek proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta kepatuhan lembaga penyalur terhadap ketentuan yang berlaku.

Hasil pemantauan menunjukkan operasional dan pelayanan SPBU yang diperiksa berjalan normal. Namun, tim menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat hendak melakukan pengisian BBM subsidi.

Pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut karena nomor polisi tidak sesuai dengan ketentuan.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, Pertamina juga menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara selama 2026 kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain sanksi terhadap lembaga penyalur, Pertamina Patra Niaga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.

Pertamina juga mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi menunjukkan pola pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan juga diperkuat melalui perubahan pengelolaan SPBU. Sales Area Retail Sumatera Barat telah melakukan alih pengelolaan terhadap 3 SPBU sepanjang 2026, antara lain berdasarkan rekomendasi surat pembinaan yang telah diterbitkan.

Dengan tambahan tersebut, total SPBU yang telah dilakukan alih pengelolaan di wilayah Sumatera Barat mencapai 6 SPBU.

“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” tegas Kitty.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sanksi 31 SPBU di Sumbar Terkait Penyaluran BBM Subsidi

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Baca Juga: Sukses Layani Pesawat Terbesar Dunia, Pertamina Patra Niaga Salurkan 92.901 Liter Avtur

Pertamina Patra Niaga juga mengembangkan pengawasan berbasis data dan digital melalui pemanfaatan QR Code serta pemantauan pola transaksi. Sistem tersebut digunakan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran sekaligus mendeteksi lebih dini indikasi pembelian yang tidak sesuai ketentuan.

Pertamina mengimbau lembaga penyalur menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam penyaluran BBM dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri