Gugatan Ijazah Gibran Terancam Dihentikan di MK, Denny Indrayana Minta Kesempatan
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku menyimpan kekhawatiran terhadap nasib gugatan yang diajukannya terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, perkara yang ia ajukan berpotensi tidak pernah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara apabila majelis hakim memutuskan menghentikannya sejak awal melalui mekanisme dismissal atau pemeriksaan pendahuluan.
Dalam sebuah podcast bersama Refly Harun, Denny mengatakan dirinya berharap sembilan hakim konstitusi bersedia membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas, termasuk menguji berbagai dokumen dan bukti yang menjadi pokok sengketa.
“Nah, saya sedang mengetuk hati sembilan negarawan ini untuk mengambil alih perkara ini,” kata Denny, dikutip Senin (21/9).
Denny menjelaskan bahwa setiap perkara yang masuk ke MK umumnya lebih dulu melewati tahapan pemeriksaan pendahuluan. Pada fase ini, hakim dapat meminta perbaikan permohonan sebelum menentukan apakah perkara layak dilanjutkan atau tidak.
Baca Juga: Gugat Surat Kesetaraan Gibran, Pemilik Homeschooling: Paket C Harus Belajar 3 Tahun
Namun, ia menilai terdapat kemungkinan majelis hakim memilih menghentikan perkara setelah melakukan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Menurut Denny, skenario itu menjadi kekhawatiran terbesar karena pokok perkara tidak pernah diuji secara terbuka di persidangan.
“Poinnya adalah setelah pemeriksaan pendahuluan mereka RPH, Rapat Permusyawaratan Hakim, nah di situ bisa jadi putusannya bukan melanjutkan ke pokok perkara pemeriksaan, tapi malah didismis,” katanya.
Denny berharap MK tidak langsung menutup perkara yang diajukannya. Ia meminta hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempresentasikan bukti serta argumentasi hukum terkait persoalan yang dipersoalkan.
Baginya, proses pemeriksaan terbuka penting untuk memastikan publik memperoleh kejelasan mengenai pokok sengketa yang sedang diperdebatkan.
Denny juga mempertanyakan ke mana masyarakat harus mencari keadilan apabila sengketa tersebut tidak diperiksa oleh lembaga peradilan mana pun.
Ia menilai akan muncul persoalan serius apabila jalur hukum lain menganggap perkara tersebut menjadi kewenangan MK, sementara MK sendiri memutuskan untuk tidak memeriksanya lebih lanjut.
Menurut Denny, kondisi semacam itu berpotensi menimbulkan apa yang ia sebut sebagai justice denial atau penolakan akses terhadap keadilan.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026.
Baca Juga: Denny Indrayana: Meski Hanya Sekali, Yang Penting Jokowi Hadir dalam Persidangan
Selanjutnya, agenda penyerahan jawaban para pihak akan dilaksanakan pada 22 September, dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 23 September. Sementara Rapat Permusyawaratan Hakim dijadwalkan pada 24-25 September, sebelum putusan dibacakan pada 28-29 September.
Untuk mengakomodasi perkara yang baru didaftarkan pada 2026 tersebut, MK juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan setelah pemilu selesai.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: