MK Jadwalkan Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Malam Ini, Nasib Anak Jokowi Segera Ditentukan
Kredit Foto: BPMI
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (21/9/2026) malam. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah pihak yang mengajukan permohonan menilai Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pilpres, hingga pasangan capres-cawapres terpilih.
Permohonan diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing. Mereka didampingi tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto dan kawan-kawan.
Denny Indrayana menyebut perkara tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan ketentuan yang mereka rujuk, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling lama empat hari kerja setelah permohonan diregistrasi.
Sidang perdana dijadwalkan pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan. Denny menilai jadwal sidang malam tersebut menunjukkan perhatian MK terhadap perkara yang diajukan.
"Sidang malam-malam ini jarang. Ini artinya MK memang serius menanggapi (sengketa yang diajukan)," kata Denny seperti dikutip Jumat (18/9/2026).
Dalam permohonan, para pemohon juga mempersoalkan aturan mengenai bukti pendidikan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri. Mereka menyoroti perubahan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disebut mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat tersebut.
Selain itu, pemohon menyinggung surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut diterbitkan dalam waktu sangat singkat. Mereka menyatakan dokumen tersebut belum dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang menjadi dasarnya.
Baca Juga: Nasib Gibran Ditentukan Hari Ini, Hakim MK Diduga Bakal Ambil Keputusan Mengejutkan
Perkara ini juga dinilai memiliki persoalan hukum mengenai rezim yang digunakan. Sebab, sengketa berkaitan dengan Pilpres 2024 yang proses pemilunya telah selesai, sementara Gibran kini berada dalam masa jabatan sebagai wakil presiden.
Para pemohon berpendapat persoalan tersebut berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat pencalonan atau ineligibility sehingga ditempuh melalui jalur sengketa pemilu. Mereka juga mendalilkan adanya indikasi persoalan administratif yang lebih serius terkait pemenuhan syarat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: