Kantongi Nama Sejumlah Pengganggu Gibran, Kubu Jokowi: Kalau Memang Mau Fair, Ya Tarung Saja di 2029
Kredit Foto: BPMI
Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menyoroti pihak-pihak yang menurutnya terus muncul di sekitar polemik hukum yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai terdapat pola berulang dalam persoalan yang kembali mengangkat isu syarat pencalonan Gibran.
Freddy mengatakan pihak-pihak yang berada di sekitar kelompok yang mengajukan atau mengangkat persoalan tersebut dinilai tidak banyak berubah. Hal itu ia sampaikan ketika menanggapi langkah gugatan dari Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Baca Juga: 500 Hari Lebih Teliti Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Yang Terbentuk Bukan Sekadar Persoalan Ijazah S1
"Kita bisa lihat bahwa orang-orang yang bersama beliau juga tentu orangnya itu-itu juga," kata Freddy, dikutip Senin (21/9/2026).
Menurut Freddy, kemunculan kembali persoalan hukum tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai proses hukum. Ia menduga ada kepentingan politik yang turut bermain di balik polemik tersebut, yakni untuk mendegradasi Gibran.
"Target politiknya adalah untuk mendegradasi Mas Gibran. Pola ini berulang-ulang terus, dimainkan terus semaksimal mungkin," katanya.
Karenanya, Freddy justru mendorong pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik untuk menghadapi politikus muda itu melalui kompetisi elektoral.
Ia menyebut pemilu sebagai arena yang dapat digunakan untuk menguji perbedaan pilihan politik secara terbuka, apabila politikus muda itu nantinya memutuskan kembali maju dalam kontestasi.
Menurut Freddy, kompetisi politik seharusnya dilakukan melalui mekanisme demokrasi, bukan dengan terus membawa persoalan yang menurutnya berpotensi menjadi alat untuk menyerang posisi politik seseorang.
"Jadi sangat jelas motif politiknya di sini. Kalau memang mau fair, ya sudah, tarung saja lah di 2029 kalau misalnya nanti Mas Gibran maju," tegasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait dengan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.
Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Siap Kuliti Jokowi Soal Ijazah, Dokter Tifa: Di Ruang Sidang, Anda di Bawah Sumpah
Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: