Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skakmat! Relawan Kuliti Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana: Cacat Pikir dan Cuma Bikin Gaduh Negara

Skakmat! Relawan Kuliti Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana: Cacat Pikir dan Cuma Bikin Gaduh Negara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menggugat ijazah setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) memicu reaksi keras.

Perwakilan Koalisi Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran, David Pajung, menilai manuver tersebut sebagai bentuk kesesatan berpikir yang ironisnya dilakukan oleh seseorang berlatar belakang hukum.

"Ini cacat konstitusi, sesat pikir, dan kemandulan intelektual. Ternyata hanya sekelas itu pemahaman Denny Indrayana terhadap konstitusi dan aturan ketatanegaraan kita," tegas David dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

David menyoroti bahwa mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden di tengah masa jabatan telah diatur secara ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Proses tersebut hanya dapat dipicu oleh pelanggaran konstitusi berat, kejahatan luar biasa (extraordinary crime), atau cacat moral yang fatal, kondisi yang dinilai tidak relevan dengan kepemimpinan Prabowo-Gibran saat ini.

Lebih jauh, sistem demokrasi Indonesia mengamanatkan masa jabatan pimpinan negara selama lima tahun. David mengingatkan bahwa empat kali amandemen konstitusi pasca-Reformasi sengaja dirancang untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar insiden pergantian kekuasaan di tengah jalan—seperti era Soeharto, B.J. Habibie, dan Gus Dur—tidak terulang.

"Bahwa kalau Presiden dan Wapres ini dirasa ada kekurangan, ujinya nanti di Pilpres 2029. Jangan pilih lagi. Itu maksud dari amandemen UUD 1945 yang tidak dipahami oleh seorang Denny Indrayana," jelasnya.

Koalisi relawan juga menekankan bahwa seluruh tahapan syarat administratif, termasuk verifikasi ijazah, telah diselesaikan secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sengketa hasil Pilpres pun telah disidangkan di MK dan menghasilkan putusan yang bersifat final and binding.

Gugatan baru di tengah jalannya pemerintahan ini dituding memiliki motif destruktif. David menilai langkah tersebut dirancang murni untuk menciptakan kekisruhan, menginterupsi kepemimpinan Prabowo-Gibran, dan menyedot energi lembaga negara agar pemerintah tidak fokus bekerja.

Selain menuding adanya motif politis, pihak relawan mempertanyakan legal standing (kedudukan hukum) Denny Indrayana dalam melayangkan gugatan perseorangan ini.

Manuver individu untuk mendelegitimasi keputusan lembaga-lembaga tinggi negara seperti KPU, MK, dan MPR dianggap sebagai preseden yang berbahaya.

"Kalau 275 juta rakyat Indonesia atas nama pribadi melakukan langkah yang sama, rusak negara ini. Makanya kita mengimbau MK jangan mau diintimidasi oleh seorang Denny Indrayana. MK memiliki wibawa yang sangat agung dan tidak perlu melayani gugatan dari pihak yang tidak jelas kedudukannya," pungkas David.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat