PDIP Setuju Capres Minimal Didukung 2 Partai, Tapi Ada Syarat: Koalisi Tak Boleh Kegemukan! Sindir Siapa?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka ruang terhadap wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal didukung dua partai politik. Namun, PDIP menilai aturan tersebut tidak cukup jika tidak disertai batas maksimal jumlah partai yang boleh bergabung dalam satu koalisi.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan batas bawah diperlukan, tetapi batas atas juga harus dipikirkan agar persaingan dalam Pilpres tetap menghadirkan lebih banyak pilihan bagi masyarakat. Ia menyebut gabungan partai pengusung bisa saja dibatasi maksimal empat partai politik.
"Kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal. Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Gagasan tersebut muncul setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar usulan model baru pencalonan presiden dengan syarat minimal dukungan dua fraksi di DPR. Said mengatakan usulan itu masih bisa dipertimbangkan selama memiliki dasar yang logis dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense," ujar Said.
MK sebelumnya menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menghapus rezim ambang batas pencalonan presiden berbasis persentase kursi DPR atau suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Meski demikian, Said melihat masih ada sejumlah detail yang harus diperjelas jika model dukungan minimal dua partai benar-benar dibahas. Salah satunya menyangkut istilah dua fraksi yang dinilai perlu diterjemahkan secara lebih jelas menjadi dua partai politik.
"Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa? Apakah dua fraksi yang dimaksud, dua partai, bukan dua fraksi kayaknya," kata Said.
Said juga mempertanyakan apakah partai yang dimaksud hanya partai politik yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh partai peserta pemilu yang dinyatakan lolos oleh KPU. Menurutnya, pembahasan tersebut masih perlu diamati sebelum PDIP menentukan sikap akhirnya.
"Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen, atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan. Kami masih mengamati dengan seksama," tambahnya.
Usulan batas maksimal kemudian mendapat penjelasan lebih jauh dari Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Ia mengusulkan gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon dibatasi maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah.
"Menurut saya tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya tiga sampai empat pasangan calon. Dengan demikian masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon," kata Deddy kepada wartawan, Senin (21/9).
Menurut Deddy, aturan yang hanya menentukan minimal dua partai pengusung berpotensi membuat partai-partai membentuk koalisi besar untuk mengusung satu pasangan calon. Ia mencontohkan enam partai dapat bergabung mengusung satu pasangan, sementara dua partai lainnya mengusung pasangan berbeda sehingga jumlah peserta Pilpres berpotensi tetap terbatas.
"Hanya mengatur batas minimal dua partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan dua pasang calon. Misalnya enam partai menusung satu paslon dan dua partai lainnya mengusung satu paslon sementara partai non parlemen harus masuk ke salah satu kubu," ujarnya.
Deddy menilai pembatasan jumlah partai pengusung juga berkaitan dengan kebutuhan pasangan calon untuk mendapatkan dukungan politik di parlemen setelah memenangkan Pilpres. Karena itu, ia menilai dukungan minimal dua partai masih dapat diterima, tetapi menurutnya perlu diseimbangkan dengan batas maksimal.
"Mewajibkan pasangan calon harus didukung setidaknya dua partai politik bisa diterima karena pasangan calon yang memenangkan pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar bisa bekerja dengan baik," sambungnya.
Di sisi lain, Deddy juga menyampaikan pandangannya mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Ia mengatakan besaran ambang batas seharusnya disesuaikan dengan tujuan pemilu, termasuk konsolidasi demokrasi dan efektivitas kerja parlemen.
Menurut Deddy, kisaran 4 hingga 7 persen dapat menjadi angka yang dipertimbangkan untuk menentukan partai yang lolos ke parlemen. Namun, ia menegaskan PDIP masih menunggu pembahasan bersama partai politik lain, termasuk partai di luar parlemen serta para pakar dan pemerhati kepemiluan.
Baca Juga: PDIP Sebut Nusron Wahid Diduga Kuat Terlibat Suap HGB Summarecon: Apa KPK RI Masuk Angin?
"Jadi kami dalam posisi menunggu pembahasan dan dialog dengan para pihak baik partai di parlemen atau pun yg di luar parlemen termasuk dengan para pakar dan pemerhati kepemiluan sebelum menentukan sikap akhir," tuturnya.
Sementara itu, Surya Paloh sebelumnya mengatakan dirinya mendengar adanya masukan agar pasangan calon presiden minimal memperoleh dukungan dari dua fraksi di DPR. Paloh menilai model tersebut pada dasarnya tidak menjadi persoalan baginya karena menurut dia dua fraksi dengan parliamentary threshold tinggi tetap akan memiliki basis suara yang besar.
"Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ungkap Paloh.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aturan pencalonan presiden kini tidak hanya berkutat pada ada atau tidaknya ambang batas. Setelah putusan MK menghapus ketentuan lama, partai politik mulai memperdebatkan desain baru, termasuk jumlah minimal dan maksimal partai pengusung serta kaitannya dengan banyaknya pasangan calon dalam Pilpres.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama