Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang MK: Prabowo Wajib Setor 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran dalam 60 Hari?

Sidang MK: Prabowo Wajib Setor 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran dalam 60 Hari? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengungkapkan skenario yang berpotensi terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Chusnul, putusan tersebut dapat berujung pada pembatalan keabsahan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden pendamping Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, proses pergantian wakil presiden akan mengikuti mekanisme konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi. 1. MPR akan adakan sidang soal pemberhentian Gibran sebagai wapres. 2. Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (21/9).

"3. MPR kembali lakukan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden. Yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik jadi wapres sampai 2029," imbuhnya.

Sebagai informasi, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026.

Baca Juga: Relawan Gibran Ladeni Gugatan Denny Indrayana, 'Kami Merasa Diuntungkan di MK'

Selanjutnya, agenda penyerahan jawaban para pihak dijadwalkan pada 22 September, dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 23 September. Sementara itu, Rapat Permusyawaratan Hakim akan digelar pada 24 hingga 25 September sebelum putusan dibacakan pada 28-29 September 2026.

Untuk mengakomodasi perkara yang baru didaftarkan pada 2026 tersebut, MK juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan setelah pemilu selesai.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya