Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bonjowi Sorot Inkonsistensi UGM, Dari Tanggal Ijazah hingga IPK Jokowi

Bonjowi Sorot Inkonsistensi UGM, Dari Tanggal Ijazah hingga IPK Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perwakilan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, menilai keterangan yang pernah disampaikan Rektor UGM, Ova Emilia, belum bisa dijadikan dasar pembuktian dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Lukas, pernyataan rektor hanya sebatas kesaksian atau penjelasan lisan yang tidak cukup kuat untuk menjawab persoalan yang kini sudah masuk ke ranah hukum. Ia berpandangan bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik maupun aspek pidana semestinya diselesaikan melalui pembuktian formal di pengadilan.

"Itu hanya testimoni. Karena kasus ini masuk wilayah persidangan pidana, pencemaran nama baik, tidak cukup dengan testimoni, hanya omon-omon gitu," kata Lukas, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/9).

Lukas juga mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya tidak selaras dalam dua konferensi pers yang pernah disampaikan pihak UGM terkait ijazah Jokowi.

"Kalau kita perhatikan teliti pernyataan rektor UGM dua kali dalam press conference yang diliput oleh media itu ada inkonsistensi," ungkapnya.

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah perbedaan informasi mengenai waktu penerbitan ijazah. Menurut Lukas, terdapat keterangan yang menyebut dokumen tersebut diterbitkan pada Oktober, sementara penjelasan lain mengarah pada November.

Selain itu, ia menyinggung perbedaan informasi mengenai indeks prestasi kumulatif (IPK) Jokowi yang pernah beredar di ruang publik. Menurutnya, Jokowi pernah menyebut niilai IPK-nya berada di angka 2, sedangkan UGM 2,5.

Lukas menilai polemik ijazah Jokowi harus dibedakan antara perdebatan opini di masyarakat dan proses pembuktian hukum. Menurutnya, apabila persoalan tersebut ingin diselesaikan secara final, maka pengadilan perlu menjadi tempat untuk menguji keaslian dokumen melalui alat bukti yang sah.

Baca Juga: Ramai Desakan Buka Ijazah, PSI Sebut Jokowi Tak Perlu Penuhi Permintaan Itu

Ia berpendapat bahwa kesaksian atau pernyataan pihak tertentu tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk mengakhiri kontroversi yang masih diperdebatkan.

"Problemnya apakah kontroversi ijazah Jokowi itu mau dibiarkan sebagai satu bentuk polemik opini publik yang liar antara pro kontra atau kalau diselesaikan pengadilan itu harus selesai dulu soal keaslian ijazahnya dengan pembuktian, bukan dengan kesaksian testimoni," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya