Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Geger Isu Keabsahan Wapres! Denny Indrayana Desak MK Diskualifikasi Gibran Sekaligus Batalkan Pelantikan

Geger Isu Keabsahan Wapres! Denny Indrayana Desak MK Diskualifikasi Gibran Sekaligus Batalkan Pelantikan Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pemohon meminta pelantikan Gibran dibatalkan karena menilai syarat pendidikannya tidak terpenuhi saat pencalonan.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026) malam. Para pemohon dipimpin Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya.

Selain meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, pemohon juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon karena dinilai memiliki cacat hukum sejak awal.

"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Bambang dalam persidangan.

Jika tuntutan tersebut dikabulkan, pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR ikut dibatalkan. "Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," jelasnya.

Pemohon bahkan mengajukan skenario setelah posisi Wakil Presiden dinyatakan kosong. Mereka meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden, dengan batas waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Selain status Gibran, sejumlah keputusan KPU juga diminta dibatalkan. Di antaranya keputusan tentang penetapan pasangan calon, nomor urut peserta Pilpres 2024, hasil pemilu nasional, hingga penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih.

Dasar utama permohonan berkaitan dengan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Isu Pemakzulan Gibran Makin Kencang! Effendi Gazali Buka-Bukaan Soal Peluang Gugurnya Hasil Pilpres

Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu, tetapi membawa persoalan tersebut ke ranah konstitusional dengan mempersoalkan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan dinilai tidak terpenuhi sejak pencalonan.

Untuk saat ini, seluruh tuntutan tersebut masih merupakan permohonan dari pihak pemohon dan belum menjadi putusan MK. Setelah sidang pendahuluan pada 21 September, MK menjadwalkan agenda berikutnya pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy