Tudingan Pedas Loyalis Jokowi! Gugatan Denny Indrayana ke MK Soal Gibran Dicurigai Pesanan Politik
Kredit Foto: BPMI
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari mantan Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto. Ia mempertanyakan alasan permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi tanpa turut mempersoalkan posisi Prabowo Subianto.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut salah satunya diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden.
Dede menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa Prabowo dan Gibran maju sebagai satu pasangan pada Pilpres 2024. Ia kemudian mempertanyakan konstruksi gugatan yang hanya diarahkan kepada Gibran.
"Kalau sungguh-sungguh yakin syarat pencalonan cacat dari awal, kenapa hanya Gibran yang disasar?" ujar Dede, Selasa (22/9/2026).
Menurut Dede, pasangan presiden dan wakil presiden dipilih secara bersamaan. "Prabowo-Gibran didaftarkan, ditetapkan, dan dipilih rakyat sebagai satu paket. Pasal 6A UUD 1945 tegas, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung," tukasnya.
Atas dasar itu, Dede mempertanyakan konsekuensi hukum jika memang terdapat persoalan syarat pencalonan salah satu anggota pasangan. "Kalau syarat salah satu calon tidak terpenuhi, seluruh pasangan itu yang seharusnya dipersoalkan," timpalnya.
Ia juga mengkritik pengajuan perkara yang dilakukan jauh setelah Pilpres 2024. "Setelah kalah telak di PHPU 2024, sekarang muncul lagi dengan perkara yang diajukan jauh melewati tenggat, lalu hanya menuntut diskualifikasi Gibran," jelasnya.
Dalam catatan resmi MK, para pemohon memang menyadari permohonan tersebut diajukan melewati tenggang waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Namun, mereka mengajukan argumentasi mengenai konsekuensi konstitusional apabila syarat pendidikan calon dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Kritik Dede kemudian diarahkan kepada Denny sebagai salah satu pemohon. "Kalau dalilnya benar-benar kuat, keberaniannya harusnya satu paket. Kalau hanya berani menusuk yang muda, itu bukan integritas hukum. Itu perhitungan politik yang takut kalah lagi," terangnya.
Baca Juga: Relawan Jokowi: Kasus Ijazah Gibran Adalah Upaya Cari Muka Berdasar Pesanan dari yang Punya Dendam
Dede bahkan meminta Universitas Gadjah Mada mengambil langkah terhadap gelar profesor Denny. "Mengaku Guru Besar Hukum Tata Negara yang memakai konstitusi secara selektif seperti ini sudah sepantasnya gelar Profesor anda (Denny Indrayana) dicabut pihak Universitas Gadjah Mada," tandasnya.
Ia kembali menegaskan keberatannya terhadap gugatan yang menurutnya hanya diarahkan kepada Gibran. "Ilmu konstitusi tidak boleh jadi senjata untuk menyerang satu orang saja sambil menghindari paket utuh yang dipilih rakyat," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: