Denny Indrayana Ditantang 'Jangan Setengah-setengah' Ajukan Gugatan di MK: Prabowo-Gibran Satu Paket
Kredit Foto: Istimewa
Polemik Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun ada yang janggal karena polemik tersebut hanya menyasar Gibran.
Mantan Komisaris Pelni, Dede Budhyarto mempertanyakan mengapa gugatan diarahkan secara spesifik kepada Gibran. Sementara Prabowo Subianto dan Gibran maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: AHY dan Jokowi Tengah Mengintip Prabowo: Keduanya Masih Panaskan Mesin, Belum Saatnya Bermusuhan
Menurut Dede, persoalan tersebut tidak bisa begitu saja dipisahkan dari konstruksi pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi.
"Kalau sungguh-sungguh yakin syarat pencalonan cacat dari awal, kenapa hanya Gibran yang disasar?" ujar Dede, dikutip Selasa (22/9/2026).
Dede kemudian merujuk pada Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ketentuan tersebut memang menegaskan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan sebagai satu pasangan.
"Prabowo-Gibran didaftarkan, ditetapkan, dan dipilih rakyat sebagai satu paket. Pasal 6A UUD 1945 tegas, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung," kata Dede.
Dede mempertanyakan konstruksi gugatan yang hanya meminta diskualifikasi politikus muda terkait setelah pasangan tersebut memenangkan pilpres sebelumnya dan menjalani pelantikan.
"Bukan dua orang terpisah yang bisa dipotong sesuka hati setelah pemilu selesai," imbuhnya.
Dede bahkan menilai, apabila argumentasi yang digunakan adalah adanya persoalan syarat pencalonan sejak awal, maka konsekuensi hukum terhadap pasangan calon juga semestinya menjadi bagian dari pembahasan.
"Kalau syarat salah satu calon tidak terpenuhi, seluruh pasangan itu yang seharusnya dipersoalkan," timpalnya.
Kritik tersebut muncul di tengah fakta bahwa para pemohon sendiri mengakui permohonan peselisihan hasil pemilu umum yang diajukan sekarang telah melewati tenggang waktu pengajuan.
Dalam penjelasan resmi pengadilan, para pemohon menyadari perkara tersebut diajukan jauh setelah batas tiga hari sejak penetapan hasil pemilu. Mereka kemudian membangun argumentasi mengenai konsekuensi konstitusional apabila syarat pendidikan calon dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Bagi Dede, kondisi itu seharusnya membuat pihak yang menggugat bersikap lebih konsisten dalam membangun argumentasi hukumnya.
"Kalau dalilnya benar-benar kuat, keberaniannya harusnya satu paket. Kalau hanya berani menusuk yang muda, itu bukan integritas hukum. Itu perhitungan politik yang takut kalah lagi," ujar Dede.
Baca Juga: KPK Hanya Punya Satu Minggu untuk Panggil Nusron Wahid Sebelum Digulung Publik
Proses hukum terkait juga masih berlangsung dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Ia menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengar jawaban lembaga pemilu serta keterangan pihak terkait pada 23 September 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: