Tak Akan Dibiarkan Tenang, Prabowo Bisa Diseret Jatuh Gibran Jika Denny Indrayana Sukses Gugat di MK
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan pertanyaan lanjutan: jika persoalan pencalonan politikus muda itu dianggap berkaitan dengan keabsahan pasangan calon sejak awal, bagaimana konsekuensinya terhadap posisi Presiden Prabowo Subianto?
Mantan Komisaris Pelni, Dede Budhyarto menilai upaya yang hanya menargetkan posisi politikus terkait berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional yang lebih luas karena keduanya sejak awal merupakan pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Loyalis Gibran: Bagaimana Mungkin Perampasan Aset Terealisasi Kalau Denny Indrayana Masih Bebas?
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa sosok itu tidak memenuhi syarat, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Dede mempertanyakan konstruksi hukum tersebut karena kedua politikus tidak mencalonkan diri secara terpisah.
"Prabowo-Gibran didaftarkan, ditetapkan, dan dipilih rakyat sebagai satu paket. Pasal 6A UUD 1945 tegas, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung," ujar Dede, dikutip Selasa (22/9/2026).
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 memang menyebut presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sementara Pasal 6A ayat (3) juga mengatur bahwa pasangan calon yang memenuhi ketentuan perolehan suara dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Dede, atas konstruksi tersebut, kemudian melontarkan analogi keras mengenai upaya yang menurutnya hanya menyasar Gibran.
"Tidak ada pasal di konstitusi yang membolehkan operasi bedah hanya pada wakil presiden dua tahun setelah pelantikan, sementara presidennya dibiarkan duduk tenang. Itu bukan penegakan konstitusi, itu pemilihan target berdasarkan pesanan," kata Dede.
Menurut Dede, apabila persoalan yang dipersoalkan adalah cacat syarat pencalonan sejak awal, maka konsekuensinya tidak semestinya dibicarakan hanya dari sisi jabatan wakil presiden.
"Kalau syarat salah satu calon tidak terpenuhi, seluruh pasangan itu yang seharusnya dipersoalkan," ujarnya.
Konstitusi sendiri memiliki mekanisme khusus untuk pemberhentian presiden dan/atau wakil Presiden melalui Pasal 7A dan 7B. Pasal 7A menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Mekanisme tersebut juga tidak otomatis terjadi hanya karena adanya gugatan mengenai syarat dari Gibran. Pasal 7B mengatur bahwa proses pemberhentian melalui dewan, kemudian harus terlebih dahulu dimintakan pemeriksaan kepada pengadilan sebelum usulan tersebut diteruskan kepada majelis apabila memenuhi ketentuan konstitusional.
Denny sendiri saat ini tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon perkara perselisihan hasil pemilu umum daru Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan antara lain pemenuhan syarat pendidikan dari Gibran. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah digelar pada 21 September 2026.
Baca Juga: AHY atau Gibran, Pilihan Prabowo Akan Jadi Pisau Bermata Dua bagi Gerindra
Denny dan para pemohon lain meminta pengadilan menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan dari Gibran. Mereka mendalilkan terdapat persoalan terkait bukti pemenuhan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar