Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Geger Skenario Penggantian Gibran Jika Denny Indrayana Menang di MK! Loyalis Jokowi Akhirnya Buka Suara

Geger Skenario Penggantian Gibran Jika Denny Indrayana Menang di MK! Loyalis Jokowi Akhirnya Buka Suara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Pegiat media sosial Lalu Suryade kemudian menguraikan kemungkinan tahapan apabila permohonan tersebut dikabulkan MK. Menurutnya, proses selanjutnya akan melibatkan MPR untuk memproses penggantian wakil presiden.

“Jika gugatan @dennyindrayana dikabulkan MK, maka MPR memproses pengganti wakil presiden,” kata Lalu, dikutip Selasa (22/9/2026).

Lalu menyebut MPR terlebih dahulu dapat menggelar sidang terkait pemberhentian atau pembatalan pelantikan wakil presiden. Setelah itu, Presiden disebut wajib mengajukan dua nama calon pengganti dalam waktu paling lama 60 hari untuk kemudian dipilih MPR.

Ia kemudian mempertanyakan sosok yang nantinya akan diajukan Presiden apabila skenario tersebut benar-benar terjadi.

“Pertanyaan, siapa kira-kira yang bakal diusulkan oleh Presiden?” lanjutnya.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto. Ia mempertanyakan dasar hukum dari narasi yang menyebut pelantikan wakil presiden dapat dibatalkan dua tahun setelah pasangan presiden dan wakil presiden dilantik.

“Gugatan @dennyindrayana dikemas seolah MK @officialMKRI bisa ‘membatalkan pelantikan’ Wapres dua tahun setelah pelantikan, lalu MPR tinggal pilih pengganti. Itu bukan hukum tata negara. Itu skenario fanfiksi,” kata Dede.

Dede kemudian menyoroti ketentuan Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung sebagai satu pasangan. Karena itu, ia mempertanyakan permohonan yang secara khusus menyasar posisi Gibran.

Ia juga menyinggung perkara PHPU Pilpres 2024 yang telah diputus MK pada tahun yang sama. Menurut Dede, pengajuan perkara baru pada 2026 dengan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran perlu dilihat dari sisi hukum acara dan tenggat pengajuan sengketa hasil pemilu.

Dalam permohonan yang kini diperiksa MK, para pemohon sendiri mengakui bahwa perkara tersebut diajukan jauh melewati tenggat formal pengajuan PHPU. Mereka berargumentasi bahwa persoalan yang diajukan berkaitan dengan konsekuensi konstitusional apabila syarat pendidikan calon wakil presiden dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.

Dede juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan. Ia mempertanyakan penerapan mekanisme tersebut dalam konteks perkara yang saat ini masih diperiksa MK.

“Jadi pertanyaan ‘siapa yang akan diusulkan Presiden?’ prematur,” katanya.

Dede selanjutnya mempertanyakan mengapa persoalan syarat pendidikan Gibran baru diajukan setelah proses Pemilu 2024, penetapan hasil, dan pelantikan pasangan Prabowo-Gibran berlangsung.

Baca Juga: Terkuak Masa Depan Dinasti Jokowi! Budi Arie Punya Keyakinan Soal Nasib Gibran dan Kaesang di 2029

“Pertanyaan yang lebih jujur: mengapa dalil yang seharusnya diajukan pada masa pendaftaran dan sengketa 2024 baru diketukkan ke meja MK setelah panggung politik 2029 mulai terasa?,” ujarnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri masih berada dalam tahap persidangan. MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy