Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana Desak Gibran Didiskualifikasi, Soroti Dokumen Kelulusan dan 'Pasal Selundupan' KPU

Denny Indrayana Desak Gibran Didiskualifikasi, Soroti Dokumen Kelulusan dan 'Pasal Selundupan' KPU Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Kali ini, Denny tidak hanya menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia, tetapi juga mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan yang dinilainya sarat akan manipulasi administrasi.

Menurut Denny, Gibran maju pada Pilpres lalu hanya menggunakan surat keterangan penyetaraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari pendidikannya di UTS Insearch, Sydney. Namun, ia mengklaim tidak ada dokumen fisik pendukung kelulusan yang valid.

"Tidak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insearch. Tidak ada ijazah, tidak ada transkrip nilai, tidak ada bukti apa-apa. Sudah diminta ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan dua kali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jawaban kementerian hanya menyatakan dokumennya 'pokoknya lengkap'," ungkap Denny.

Dugaan 'Pasal Selundupan' di PKPU 19/2023

Lebih lanjut, Denny menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 18 ayat 3 yang dinilainya sengaja dibuat untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.

Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri dikecualikan dari kewajiban menunjukkan bukti tamat setingkat SMA.

Denny membeberkan empat kejanggalan terkait pasal tersebut:

1. Tidak Memiliki Preseden: Aturan pengecualian semacam ini tidak pernah ada dalam sejarah Pilpres sebelumnya, baik pada edisi 2009, 2014, maupun 2019.

2. Tidak Ada Saat Uji Publik: Merujuk pada pernyataan pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay, pasal ini disebut sebagai "pasal selundupan" karena tidak pernah muncul dalam draf uji publik PKPU.

3. Luput dari Konsultasi DPR: Saat KPU melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, tidak ada presentasi maupun pembahasan mengenai draf Pasal 18 ayat 3 tersebut.

4. Ditutup Keputusan KPU 731/2025: Adanya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa dokumen persyaratan Capres dan Cawapres diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan dari publik.

Tuduhan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Terencana

Rentetan kejanggalan regulasi tersebut membuat Denny menyimpulkan adanya dugaan manipulasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) demi meloloskan Gibran.

"Sudah sedemikian dipersiapkankah? Kita tunggu jawaban KPU hari Rabu jam 7 malam. Apa bukti yang mereka bawa, saya juga mau tahu," pungkas Denny.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat