Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat dibawa ke meja hijau dengan tuntutan agar pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional. Permintaan tersebut diajukan Tim Hukum Nafas Kalbar melalui gugatan class action terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat pemerintah.
Gugatan perdata tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
Dalam permohonan provisinya, penggugat meminta pemerintah pusat menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional. Mereka juga meminta pemerintah pusat mencairkan dan mengalokasikan anggaran darurat kepada Pemerintah Provinsi Kalbar serta pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak.
Kuasa hukum Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menyebut status tersebut diperlukan karena menurut mereka pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran dan sumber daya untuk menangani kondisi karhutla dan kabut asap. Permintaan itu menjadi salah satu bagian dari langkah sementara yang diajukan sebelum perkara masuk ke pokok pembuktian.
Selain persoalan anggaran, penggugat meminta pemerintah segera melakukan sejumlah tindakan penanganan. Di antaranya penanganan kesehatan, pemadaman kebakaran lahan gambut, operasi modifikasi cuaca, hingga penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat yang terdampak.
Presiden Prabowo menjadi salah satu dari 10 pihak yang ditetapkan sebagai tergugat. Pihak lainnya yakni Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, serta Kapolda Kalbar.
Selain 10 tergugat, terdapat sejumlah pihak yang ditarik sebagai turut tergugat. Di antaranya Menteri ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, BPBD Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat.
Tim Hukum Nafas Kalbar mengatakan gugatan tersebut diajukan berdasarkan mandat organisasi masyarakat sipil dan perwakilan warga yang terdampak karhutla serta kabut asap. Mereka mendalilkan persoalan tersebut telah mengganggu berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Gangguan yang disoroti mencakup kesehatan, pendidikan, transportasi udara dan sungai, hingga aktivitas sosial dan ekonomi. Pihak penggugat juga menyebut kondisi tersebut telah berlangsung selama sekitar 45 hari dalam keterangannya saat mengajukan gugatan.
Glorio menilai kondisi karhutla seharusnya dapat diantisipasi karena risiko kekeringan telah diprediksi sebelumnya. Atas dasar itu, penggugat menilai pemerintah abai dan minim melakukan tindakan pencegahan maupun penanganan.
“Kami penggugat ini adalah korban dari asap akibat karhutla yang berlangsung. Pemerintah kami nilai abai dan minim tindakan, sehingga kami menempuh jalur class action,” ujar Glorio dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Karhutla Terus Berulang, Mengapa Kita Masih Sibuk Memadamkan Api?
Dalam pokok gugatan, Tim Hukum Nafas Kalbar juga meminta penanggulangan bencana dan penanganan korban dilakukan secara cepat. Mereka meminta penegakan hukum serta audit lingkungan dilakukan secara transparan terhadap pihak yang disebut menjadi penyebab kebakaran.
Penggugat turut meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat kabut asap. Mereka juga meminta penyusunan mitigasi bencana secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Gugatan tersebut pada akhirnya akan menguji dalil dan permintaan yang diajukan para penggugat melalui proses persidangan. Klaim mengenai kelalaian pemerintah dan kondisi karhutla yang dinilai memenuhi kriteria bencana nasional merupakan posisi pihak penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.
Perkara ini kini tercatat di PN Pontianak dan akan memasuki sidang perdana pada 7 Oktober 2026. Dengan gugatan tersebut, penanganan karhutla Kalimantan Barat tidak hanya menjadi persoalan kebijakan pemerintah, tetapi juga masuk ke proses hukum melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama