'Dua Joko Widodo' Dibawa ke Persidangan, Dokter Tifa Siapkan Beathor Suryadi Jadi Saksi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak persidangan dengan munculnya klaim mengenai adanya “dua Joko Widodo”. Dokter Tifa menyebut Beathor Suryadi dan dr. Zulkifli Ekomei akan hadir sebagai saksi a de charge dalam persidangan berikutnya.
Sidang pembuktian perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026. Menjelang agenda itu, Dokter Tifa kembali mengangkat pernyataan Beathor mengenai identitas Joko Widodo yang sebelumnya telah disampaikannya dalam sejumlah kesempatan.
Dokter Tifa menyebut Beathor memiliki pandangan bahwa terdapat dua sosok berbeda yang disebut sebagai Joko Widodo. Klaim tersebut kemudian disampaikan kembali oleh Dokter Tifa melalui akun X pribadinya setelah persidangan perkara pokok yang berlangsung pada 17 September 2026.
“Antara Jokowi dan Joko Widodo (Beathor Suryadi, 2026). Inilah tokoh yang saya jelaskan pada Konpres pasca sidang pokok perkara ke-2 17 September 2026,” tulis Dokter Tifa di akun X pribadinya, dikutip Senin (21/9).
Menurut Dokter Tifa, Beathor membedakan sosok yang disebutnya sebagai Jokowi atau Mulyono dengan sosok Joko Widodo yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut Beathor berpendapat sosok Joko Widodo tersebut hanya menempuh pendidikan hingga jenjang Sarjana Muda.
“Bahwa menurut Beathor Suryadi, ada dua orang Joko Widodo. Yang satu Jokowi aka Mulyono yang menjadi Presiden. Satu lagi Joko Widodo yang pernah kuliah di UGM, tetapi hanya sampai Sarjana Muda,” imbuhnya.
Klaim tersebut tidak berhenti pada perbedaan riwayat pendidikan. Dokter Tifa juga mengutip pernyataan Beathor yang menyebut kedua sosok tersebut memiliki perbedaan wajah.
“Keduanya beda wajah dengan perbedaan sebesar 92,37% berdasarkan perhitungan Theorema Bayesian yang saya sampaikan pada sidang CLS di Solo 24 Februari 2026 lalu,” ujarnya.
Angka 92,37 persen tersebut merupakan klaim yang disebut Beathor dalam pernyataan yang dikutip Dokter Tifa. Klaim tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah diputuskan pengadilan dan nantinya masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam proses persidangan.
Dokter Tifa kemudian menyebut pandangan Beathor mengenai dua sosok Joko Widodo diperkuat oleh keterangan sejumlah pihak yang disebutnya. Ia memasukkan nama mantan Rektor UGM Profesor Sosial Efendi serta dr. Zulkifli Ekomei dalam penjelasannya.
Namun, dalam pernyataannya Dokter Tifa juga menyebut Beathor dan dr. Zulkifli akan hadir dalam persidangan sebagai saksi a de charge. Artinya, keduanya dijadwalkan memberikan keterangan yang diposisikan untuk mendukung pembelaan pihak yang diperiksa atau didakwa dalam perkara tersebut.
“InsyaAllah Pak Beathor Suryadi dan dr Zulkifli Ekomei akan hadir di sidang saya selanjutnya menjadi saksi ade charge bagi saya,” kata Dokter Tifa.
Dokter Tifa menyebut kedua saksi tersebut nantinya akan menjelaskan argumentasi mereka mengenai pembedaan antara sosok Jokowi dan Joko Widodo. Ia juga mengajak publik mengikuti persidangan yang menurutnya akan disiarkan secara langsung.
Baca Juga: Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
“Dan mereka akan secara gamblang menjelaskan argumentasi mereka tentang Jokowi dan Joko Widodo. Bayangkan betapa serunya persidangan nanti. Nantikan selalu Sidang PN Jaktim yang disiarkan secara live streaming,” tandasnya.
Dengan demikian, klaim mengenai “dua Joko Widodo” kini disebut akan kembali muncul dalam rangkaian persidangan perkara dugaan ijazah palsu. Keterangan Beathor dan dr. Zulkifli nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji di hadapan majelis hakim.
Agenda sidang pembuktian pada 1 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan yang akan menentukan bagaimana keterangan para saksi tersebut ditempatkan dalam perkara. Substansi klaim mengenai identitas, riwayat pendidikan, maupun perbedaan wajah tetap harus dilihat sebagai pernyataan pihak tertentu sampai terdapat penilaian atau putusan hukum yang berkekuatan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: