Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!

Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali menjelaskan alasan dirinya bersama sejumlah pihak menggugat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny mengatakan persoalan pencalonan Gibran bukan hanya berkaitan dengan syarat usia. Ia juga mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan serta dokumen pendidikan yang digunakan saat proses pencalonan Pilpres 2024.

"Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didiskualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk penakan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran," ujar Denny, dikutip Selasa (22/9/2026).

Menurut Denny, pihaknya mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran yang berkaitan dengan pendidikan di UTS Insearch Sydney. Ia mengaku tidak menemukan ijazah maupun transkrip nilai yang menurutnya dapat membuktikan penyelesaian pendidikan tersebut.

"Tapi gak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insearch, itu gak ada. Gak ada ijazah, gak ada transkrip nilai, gak ada bukti apa-apa," kata Denny.

Denny mengatakan dokumen terkait telah diminta melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia menyebut pihak kementerian menyatakan dokumen tersebut tersedia.

"Sudah diminta ke KIP, ke PTUN, dua kali malah jawaban kementerian pokoknya ada, pokoknya lengkap," tukasnya.

Persoalkan Aturan KPU

Selain dokumen pendidikan, Denny mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pilpres.

Ia menyoroti aturan yang menurutnya memberikan pengecualian terkait bukti pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Padahal ada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 nya yang pasal 18 etikanya menggibran bayangkan diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri dikecualikan tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA, bayangkan menggibran banget," cetusnya.

Denny juga mempertanyakan proses munculnya ketentuan tersebut. Menurut dia, aturan serupa tidak terdapat dalam regulasi pencalonan Pilpres 2009, 2014, dan 2019.

"Dua, dalam uji publik draft peraturan KPU ini, nggak ada itu. Pasal 18E3, Bang Hadar Nafis Gumai mengatakan ini pasal selundupan," lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan pembahasan ketentuan tersebut saat KPU berkonsultasi dengan DPR.

"Yang ketiga, ketika konsultasi dengan DPR, Komisi 2, KPU, nggak ada presentasi tentang pasal 18 E3 ini. Wah, dari mana ini pasal tiba-tiba muncul?," Denny menuturkan.

Denny Tunggu Jawaban KPU

Denny turut menyinggung Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

Keputusan tersebut kemudian dibatalkan KPU pada 16 September 2025 setelah mendapat masukan dan kritik dari berbagai pihak.

"Yang keempat, yang ada adalah keputusan KPU nomor 731. Apa itu? Keputusan tahun 2025 ini menyatakan dokumen terkait syarat Capres dan Cawapres itu adalah informasi yang dikecualikan, dirahasiakan," jelasnya.

Baca Juga: Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Dua Tokoh Kuat Ini Disebut Paling Layak Jadi Wapres Pengganti

Denny menyebut rangkaian persoalan tersebut perlu dijelaskan dalam persidangan. Ia pun menunggu jawaban KPU mengenai dokumen dan bukti yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.

"Sudah sedemikian dipersiapkankah? Kita tunggu jawaban KPU, hari Rabu, jam 19.00 malam. Apa bukti yang mereka bawa ya? Saya juga mau tahu," tandasnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah memasuki persidangan di MK. Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memutus konsekuensi hukum terhadap pencalonan hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy