Kredit Foto: BPMI/Laily Rachev
Pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengungkapkan dua nama yang berpotensi dipilih Presiden Prabowo Subianto sebagai pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan para pemohon lainnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Chusnul, dua nama tersebut berasal dari partai koalisi pendukung Prabowo maupun dari luar koalisi, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Anies Baswedan, atau kader PDIP.
"Dua nama tokoh yang layak diusulkan presiden sebagai pengganti Gibran jika gugatan Denny Indrayana dikabulkan MK. Menurut saya ada dua pilihan. Dari partai koalisi yang ikut berjuang, ada AHY. Dari lawan untuk menambah kekuatan rezim, ada Anies atau kader PDIP. Solo end," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (23/9).
Baca Juga: Anak Jokowi Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Yang Diincar adalah Jabatan Wapres
Seperti diketahui, para pemohon sengketa hasil Pilpres 2024 yang menggugat keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan delapan tuntutan kepada MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Delapan petitum tersebut dibacakan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam.
Dalam tuntutan pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
"Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ucap Bambang..
Pada poin berikutnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga memohon agar penetapan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Tak hanya itu, para pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan hasil Pilpres 2024. Di antaranya Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan Nomor 1644 Tahun 2023 mengenai nomor urut pasangan calon, Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilu secara nasional, serta Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam petitum keenam, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: Partai Gerakan Rakyat Ternyata Tak Cukup Antar Anies Maju di 2029
Sementara pada poin ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Proses tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
"Kedelapan, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," tandas Bambang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: