Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Di Balik Denny Indrayana Sasar Gibran, PSI: Kalau Anies, Ganjar atau Prabowo, Tak Laku

Di Balik Denny Indrayana Sasar Gibran, PSI: Kalau Anies, Ganjar atau Prabowo, Tak Laku Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palaka melontarkan kritik tajam terhadap langkah hukum dari Denny Indrayana ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dedy mempertanyakan mengapa nama politikus muda itu yang dijadikan sasaran polemik, bukan tokoh politik lain seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo atau Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Dedy, sorotan terhadap wapres justru memberikan panggung kepada pihak yang sedang membawa isu tersebut ke ruang publik. Ia bahkan menyebut nama-nama lain untuk membandingkan daya tarik politik dari isu yang sedang dipersoalkan.

Baca Juga: Anak Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik Demi Makzulkan Gibran

“Kenapa ngga cari panggung di atas nama dari Anies atau Ganjar atau Prabowo Subianto? Karena tidak laku,” kata Dedy, dikutip Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi responsnya terhadap langkah Denny Indrayana soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.

Para pemohon meminta pengadilan menguji persoalan syarat pendidikan minimal serta dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari pencalonan dari Gibran.

Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum, termasuk pembatalan penetapan politikus muda itu sebagai calon wakil presiden dan pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Sudaryono: Pak Prabowo Tidak Takut Siapapun, Kita Mulai Lawan Itu Hak Asasi Robot dari Jawa Tengah

MK mencatat perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah kemenangan dari Prabowo Subianto dan Gibran di Pemilu 2024. Para pemohon juga menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu yang berlaku untuk sengketa hasil Pilpres 2024.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar