Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Ingatkan Urusan Prabowo-Gibran Sudah Selesai Secara Konstitusional

Mahfud MD Ingatkan Urusan Prabowo-Gibran Sudah Selesai Secara Konstitusional Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI sulit dibatalkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahfud, secara konstitusional kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran dalam Pilpres 2024 telah selesai setelah diputus melalui proses hukum. Namun, ia tetap memisahkan persoalan keabsahan hukum tersebut dari persoalan etika dalam proses lahirnya putusan mengenai syarat pencalonan.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official bersama jurnalis Rizal Mustary, Senin (21/9/2026).

"Secara konstitusional terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai, sudah terpilih. Karena itu diputuskan oleh pengadilan," kata Mahfud.

Mahfud kemudian menyinggung putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik dalam perkara syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebut persoalan tersebut membuat adanya catatan moral terhadap proses yang sebelumnya terjadi.

"Bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahan itu juga cacat moral konstitusi. Itu iya," ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa persoalan etik hakim tidak otomatis membatalkan putusan MK yang telah dijatuhkan. Menurut dia, putusan MK memiliki sifat final sehingga tidak dapat dibatalkan hanya karena hakim yang menjatuhkannya kemudian dikenai sanksi etik.

"Begitulah bunyi konstitusi bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah gak bisa dibatalkan lagi. Itu aturan di mana-mana," kata Mahfud.

Persoalan berbeda muncul dalam gugatan terbaru yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke MK. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Denny tercatat sebagai salah satu pemohon, sedangkan Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum.

Mahfud menilai perkara tersebut menghadapi persoalan kewenangan. Menurutnya, jika yang dipersoalkan adalah sengketa hasil Pilpres, terdapat batas waktu pengajuan. Sementara persoalan keabsahan administrasi seperti ijazah, menurut Mahfud, berada dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"MK tidak berwenang ya. Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan, satu kewajiban dan tidak ada mendiskualifikasi ijazah, mendiskuali orang yang sudah terpilih," ujarnya.

"Kalau sengketa Pilpres waktunya sudah lewat persis. Keabsahan ijazah atau tidak itu kewenangan PTUN," sambung Mahfud.

Meski demikian, perkara tersebut tetap diperiksa MK. Dalam pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon mengakui permohonan PHPU diajukan melewati tenggat waktu. Mereka meminta MK menilai persoalan syarat pendidikan Gibran dan sejumlah konsekuensi hukum terkait pencalonannya.

Mahfud kemudian mengungkap alasan pihak penggugat tetap membawa persoalan tersebut ke MK. Menurut dia, Denny dan kawan-kawan menganggap jalur PTUN tidak memberikan jalan keluar sehingga MK didorong mengambil peran untuk menyelamatkan konstitusi.

"Deni mengatakan, 'Loh, PTUN sudah dicoba gak bisa, gak berani gitu. Harus MK sekarang, harus turun ini untuk nyelamatkan konstitusi'," kata Mahfud.

Di tengah persoalan kewenangan tersebut, Mahfud justru membuka kemungkinan adanya terobosan dari hakim konstitusi. Ia mengatakan MK pada dasarnya memiliki tugas menegakkan keadilan.

"Kalau saya hakimnya ya mungkin saya mau membuat terobosan, kan MK itu tugas membuat keadilan," tegasnya.

Baca Juga: Kini 'Galak' pada Prabowo, Mahfud MD: Saya Dulu Sering Ditelepon Jokowi

Namun, Mahfud tidak memastikan apakah hakim MK saat ini akan mengambil langkah tersebut. Ia memilih menunggu perkembangan persidangan dan putusan yang nantinya diambil majelis hakim.

"Tapi saya gak tahu hakim MK sekarang apakah berani mengambil? Makanya saya akan melihat, kita lihat aja perkembangannya kayak apa," pungkas Mahfud.

MK menjadwalkan perkara tersebut kembali disidangkan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda penyampaian jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat