Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
Pengamat politik Adi Prayitno menanggapi dugaan bahwa wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang mewajibkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI merupakan upaya untuk menjegal Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2029.
Menurut Adi, tidak rasional jika Dedi Mulyadi dipersepsikan akan maju pada Pilpres 2029, terlebih jika harus berhadapan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, saat ini Dedi masih merupakan kader Partai Gerindra dan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra.
"Kalau Dedi Mulyadi, saya selalu mengatakan bahwa memang tidak rasional dan tidak tepat kalau Dedi Mulyadi itu dipersepsikan akan maju, apalagi head-to-head dengan Pak Prabowo Subianto di 2029," ujar Adidalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Rabu (23/9).
"Mengingat per hari ini Dedi Mulyadi itu adalah kadernya Gerindra. Per hari ini Dedi Mulyadi selalu mengatakan terus dan tegak lurus bersama Gerindra dan Pak Prabowo Subianto," imbuhnya.
Menurut Adi, Dedi Mulyadi baru relevan dikaitkan dengan Pilpres 2029 apabila sudah tidak lagi bersama Partai Gerindra. Dalam kondisi tersebut, peluang dan kemungkinan untuk maju sebagai calon presiden bisa mulai dibicarakan.
"Baru kemudian bicara tentang peluang, kesempatan, dan sangat mungkin misalnya akan head-to-head dengan Pak Prabowo Subianto," ujarnya.
Ia menegaskan, selama Dedi Mulyadi masih berada di Gerindra dan mendukung penuh Prabowo, sangat sulit membayangkan dirinya maju sebagai pesaing pada Pilpres 2029.
"Sepanjang Dedi Mulyadi itu masih bersama dengan Gerindra, selalu bersama dengan Gerindra mendukung penuh Pak Prabowo Subianto, tak ada jalan ceritanya bagi Dedi Mulyadi untuk bisa maju di 2029," katanya.
Adi menilai situasinya akan berbeda jika Dedi keluar dari Gerindra. Namun, ia juga membuka kemungkinan lain, yakni jika Dedi mendapat restu dari partai-partai koalisi pendukung Prabowo untuk menjadi calon wakil presiden.
Baca Juga: Elektabilitas Cuma 2%, Dedi Mulyadi Tak Butuh Gibran di Pilpres 2029
Sebagai informasi, wacana tersebut bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Karena syarat lama tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029, DPR dan pemerintah wajib merumuskan formulasi baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: