Kredit Foto: BPMI
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan posisi hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah perkara yang kembali mempersoalkan pencalonannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, perlu dibedakan antara status hukum hasil Pilpres 2024 dengan persoalan etik yang muncul dalam proses lahirnya putusan MK terkait syarat pencalonan Gibran.
Mahfud menyampaikan pandangan tersebut dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026). Ia menilai kemenangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024 telah memiliki dasar hukum karena telah melalui proses peradilan.
"Secara konstitusional terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai, sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan. Bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahan itu juga cacat moral konstitusi, itu iya," kata Mahfud.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu menjadi salah satu dasar yang memungkinkan Gibran maju dalam Pilpres 2024.
Pada 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara tersebut dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Namun, menurut Mahfud, putusan MK yang telah dijatuhkan tetap mempunyai kekuatan hukum.
"Kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan? Begitulah bunyi konstitusi, bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah, tidak bisa dibatalkan lagi. Itu aturan di mana-mana," ujarnya.
Mahfud menjelaskan sifat final dan mengikat putusan MK diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Menurut dia, putusan yang telah berkekuatan hukum tidak serta-merta dapat dibatalkan hanya karena hakim yang menjatuhkannya kemudian dinyatakan melanggar etik.
Ia kemudian mengingatkan kasus sengketa pilkada yang pernah ditangani MK. Dalam perkara tersebut, seorang mantan hakim ketua MK kemudian dihukum dalam kasus korupsi, tetapi putusan yang telah dibuat sebelumnya tetap berlaku.
"Waktu itu ada 18 kasus sengketa daerah, dan yang dibuktikan di Pengadilan Tipikor ada 12 kasus sehingga hakim tersebut dihukum. Tapi, putusannya tetap sah semua dari 18 kasus itu. Karena kalau sudah diputus, tidak boleh dibatalkan lagi meskipun hakimnya salah. Nah, ini sama kasusnya," kata Mahfud.
Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran telah memasuki proses persidangan di MK. Para pemohon meminta Mahkamah mempertimbangkan persoalan tersebut dan memberikan konsekuensi hukum terhadap status Gibran.
Dengan demikian, Mahfud menempatkan dua persoalan tersebut dalam ranah berbeda: keabsahan hukum hasil Pilpres 2024 di satu sisi dan persoalan etik dalam proses lahirnya putusan terkait syarat usia di sisi lainnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: