Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Out, Denny Indrayana Desak MK Perintahkan MPR Gelar Pemilihan untuk Cari Wapres yang Baru

Gibran Out, Denny Indrayana Desak MK Perintahkan MPR Gelar Pemilihan untuk Cari Wapres yang Baru Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Denny Indrayana, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (21/9/2026), Denny membeberkan dugaan kecurangan syarat pencalonan yang ia sebut bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).

Mewakili 12 orang pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden yang telah terlaksana tidak serta-merta menggugurkan kecacatan administratif pada masa pencalonan.

Ia menilai cacat hukum tersebut masuk dalam kategori pelanggaran dan kejahatan pemilu yang berkonsekuensi pada sanksi diskualifikasi calon.

"Ada TST, itu kami mengistilahkan, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana yang ditutup dengan manipulasi," urai Denny di hadapan majelis hakim konstitusi.

Fokus utama gugatan ini menyoroti keabsahan syarat pendidikan minimal setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) milik Gibran. Pihak pemohon memaparkan dua indikasi utama yang mendasari dalil manipulasi TST tersebut:

Denny mengeklaim surat keterangan milik Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen otentik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29. Pemohon menegaskan tidak ada bukti sah yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan SLTA.

Pihak pemohon menemukan kejanggalan pada proses penerbitan surat keterangan penyetaraan SLTA Gibran yang diselesaikan hanya dalam waktu satu hari. Padahal, berdasarkan standar operasional, proses penyetaraan dokumen paling cepat memakan waktu lima hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Dalam petitumnya, Denny bersama belasan pemohon lainnya mengajukan delapan tuntutan. Tuntutan krusial dalam gugatan tersebut meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dan membatalkan seluruh rentetan keputusan KPU pada Pilpres 2024 yang berkaitan dengannya, mulai dari pencalonan hingga penetapan hasil suara.

Sebagai jalan keluar ketatanegaraan, para pemohon juga mendesak MK untuk memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wakil Presiden yang baru, yang dipilih dari dua nama usulan Presiden Prabowo Subianto.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat