Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kader PSI Bilang Kejengkelan Politik pada Gibran Disebabkan Satu Hal Saja...

Kader PSI Bilang Kejengkelan Politik pada Gibran Disebabkan Satu Hal Saja... Kredit Foto: Antara/Erlangga Bregas Prakoso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sasaran sorotan politik setelah gugatan terkait syarat pendidikannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menilai ada satu alasan utama yang membuat sebagian pihak terus mempermasalahkan posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Dedy, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan syarat pencalonan. Ia menilai ada kekecewaan politik dari pihak yang sebelumnya kalah dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Kejengkelan politik pada sosok Gibran Rakabuming Raka itu disebabkan oleh satu hal saja. Mereka "kalah" lalu tidak terima karena mereka merasa ada banyak anak-anak bangsa yang lebih pantas dari Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi wakil presiden RI," tulis Dedy di akun X, dikutip Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Kalau Gibran Dimakzulkan, Prabowo Bakal Ikut Jatuh? Pengamat Politik Bilang Begini

Dedy kemudian mengingatkan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden dalam sistem politik Indonesia tidak berdiri sendiri. Menurutnya, partai politik memiliki kewenangan konstitusional dalam proses pencalonan tersebut.

"Problemnya mereka lupa bagaimana cara politik bekerja di Republik ini. Bahwa yang punya kewenangan konstitusional itu adalah partai politik, karena dalam UUD maupun UU yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik," ujarnya.

"Masalahnya, hitung-hitungan politik yang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik saat pilpres kemarin, nama Gibran Rakabuming Raka menjadi elemen penting bahkan fundamental agar kesempatan menang bisa mereka raih. Calon lain di luar nama Gibran Rakabuming Raka tidak sanggup menjawab keraguan orang-orang partai," ungkap Dedy.

Dedy juga menyebut langkah hukum yang kini ditempuh pihak-pihak seperti Denny Indrayana dapat dibaca sebagai tekanan politik kepada Gibran. Namun, ia mengatakan langkah tersebut tetap merupakan bagian dari ruang demokrasi.

Baca Juga: Pengamat Beri Prabowo Nilai 5: Beberapa Menteri Seharusnya Jadi Tersangka, Belum Ditersangkakan

"Jadi, langkah-langkah hukum yang hendak diperjuangkan oleh orang-orang seperti Denny dkk kelihatannya memang hanya untuk membuat semacam "tekanan politik" kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai tokoh politik yang mereka anggap tidak pantas memimpin Indonesia," katanya.

"Dan itu sah saja dalam negara demokrasi. Tapi jangan lupa bahwa ketika orang-orang seperti Denny dkk ini gagal membuktikan tuduhan-tuduhan politisnya, maka ada satu hukum kekuasaan yang akhirnya berpihak pada Gibran Rakabuming Raka, apa itu? Banyak...," tuturnya.

Dedy kemudian menyinggung konsep 48 Hukum Kekuasaan dalam melihat dinamika politik yang sedang berlangsung.

"Sepertinya 48 Hukum kekuasaan akan mendukung langkah-langkah politik yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka. Mari kita dukung terus orang-orang seperti Denny dkk untuk bersuara, walaupun kita sama-sama tau bunyi-bunyian yang mereka mainkan hanyalah kosong," tutup Deny.

Diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) ke MK. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan KPU RI sebagai termohon dan Bawaslu RI sebagai pihak terkait.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena mendalilkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: