Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana Kontak Anies Baswedan Sebelum Gugat Gibran di MK

Denny Indrayana Kontak Anies Baswedan Sebelum Gugat Gibran di MK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan bahwa dirinya sempat menghubungi Anies Baswedan sebelum mengajukan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya Anies yang merupakan calon presiden nomor urut 1 pada Pilpres 2024, Denny juga menghubungi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang saat itu maju sebagai pasangan calon nomor urut 3.

Namun, ketiganya memilih tidak terlibat sebagai pemohon dalam gugatan tersebut. Menurut Denny, mereka khawatir langkah itu akan dipersepsikan publik sebagai bentuk tidak mau menerima kekalahan di Pilpres 2024.

"Dan saya sih coba kontak, saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Ya mereka bilang, 'Enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam.' Ya enggak apa-apa. Akhirnya kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini," ujar Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (24/9).

Sebagai informasi, gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) terkait syarat pendidikan minimal sekaligus permohonan diskualifikasi Gibran diajukan oleh 12 pemohon. 

Mereka terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Brahma Aryana, Partai Ummat yang diwakili Ansufri Idrus Sambo dan Muhammad Sadiq, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang di dalamnya terdapat Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, dan Soenarko, serta tiga warga negara yakni Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Baca Juga: Bukan Karena Jokowi Tak Mau Hadir, Terungkap Mengapa Jaksa Kasus Dokter Tifa Mendadak Minta Waktu 3 Pekan

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan yang diwajibkan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah SMA/SLTA atau sederajat. Denny berpendapat terdapat indikasi awal bahwa syarat administratif tersebut tidak dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya