Polanya Terbaca? Lawan Gibran di Sengketa Pilpres Disebut Terafiliasi Kelompok Tertentu
Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tak luput dari sorotan ahli digital forensik Rismon Sianipar. Ia menduga pihak-pihak yang berada di balik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut memiliki keterkaitan dengan kelompok politik tertentu.
Rismon menyebut kelompok yang dimaksud merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari pendukung calon presiden pada Pemilu 2024. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik nama kelompok maupun calon presiden yang dimaksud.
Menurut Rismon, dugaan keterkaitan tersebut mulai ia deteksi sejak isu ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mencuat ke publik.
"Itulah alasan saya kenapa saya mendeteksi kemarin pihak-pihak yang menengarai kepalsuan ijazah Pak Jokowi tersebut adalah mereka-mereka yang sebenarnya basis politiknya jelas," kata Rismon dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Eks Ketua MK: Gibran Udah Jadi Wapres, Kalau Kecewa Jangan Dipilih Lagi
Ia mengatakan pola tersebut kemudian terlihat dari sejumlah narasumber hingga konten kreator yang menurutnya memiliki afiliasi dengan pendukung capres tertentu.
"Setahun terakhir, tahun 2025 sampai awal tahun 2026 itu sudah saya tenggarai, baik narasumber ataupun pihak-pihak bahkan konten kreator, terafiliasi dengan capres tertentu," ujarnya.
Sorotan Rismon kemudian mengarah pada perkembangan perkara ijazah Jokowi yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Salah satu nama yang disorot dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Rismon meyakini Roy Suryo akan kalah dalam melawan Jokowi. Dari situ, ia menilai kubu Roy Suryo kemudian mengalihkan perhatian dengan mempermasalahkan ijazah Gibran melalui jalur MK.
Baca Juga: Pengamat Beri Prabowo Nilai 5: Beberapa Menteri Seharusnya Jadi Tersangka, tapi Belum Ditersangkakan
"Begitu Roy Suryo sudah masuk ke pokok perkara dan ini akan disidangkan, dan Roy Suryo pasti kalah ya. Nah, mereka kembali menyasar isu lainnya yaitu isu ijazah SMA Mas Gibran," ungkap Rismon.
Dugaan keterkaitan politik yang disampaikan Rismon tersebut tidak disertai penyebutan kelompok secara spesifik. Ia hanya mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya sejak awal berada dalam basis politik pendukung capres tertentu.
Sementara itu, gugatan PHPU terkait Pilpres 2024 memang telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan catatan resmi MK, para pemohonnya berjumlah 12 orang, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dengan mendalilkan bahwa syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: