- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Emiten Boy Thohir (MGLV) Utang Rp10,75 Triliun ke BNI, Dana untuk Ekspansi Data Center
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Emiten yang terafiliasi dengan Garibaldi Thohir (Boy Thohir), PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) bersama dua anak usahanya, PT Nextier Askara Center (NAC) dan PT Nextier GenAI Center (NGC), memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dengan plafon maksimal Rp10,75 triliun untuk pengembangan pusat data di Cikarang dan Batang.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, seperti diberitakan Kamis (24/9/2026), NAC mendapat fasilitas hingga Rp4,125 triliun, sedangkan NGC maksimal Rp6,629 triliun. Perjanjian kredit dan pemberian jaminan perusahaan ditandatangani pada 21 September 2026.
Manajemen MGLV memiliki 99,9% saham di kedua entitas tersebut sehingga transaksi ini tergolong transaksi material sekaligus transaksi afiliasi.
Fasilitas NAC memiliki tenor maksimal enam tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun, sesuai dengan ketentuan perjanjian. Sementara NGC memiliki tenor hingga tujuh tahun dengan opsi perpanjangan satu kali selama satu tahun. Keduanya dikenakan bunga Compounded IndONIA 90 hari + 1,9%.
Dana NAC akan digunakan untuk sebagian pengambilalihan fasilitas data center di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, serta ekspansi JababekaDC sebesar 36 MW. Dengan penambahan tersebut, kapasitas JababekaDC ditargetkan mencapai 42 MW.
Adapun dana NGC digunakan untuk membiayai sebagian pembangunan BatangDC berkapasitas hingga 60 MW, termasuk biaya fasilitas kredit dan sebagian bunga selama masa konstruksi.
Baca Juga: Boy Thohir Borong 30 Juta Saham MGLV, Ini Alasan di Baliknya
Baca Juga: Pemegang Saham Pengendali MGLV Jual 73,5 Juta Saham di Sepanjang September
Baca Juga: Emiten Boy Thohir (MBMA) Gelontorkan Rp1,38 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Alasannya
Sebagai induk dan pemegang saham pengendali, MGLV memberikan corporate guarantee kepada BNI atas kewajiban NAC dan NGC. Pinjaman juga dijamin dengan aset kedua entitas, meliputi tanah dan bangunan, mesin dan peralatan, piutang, klaim asuransi, rekening tertentu, serta hak atas kontrak material.
Selama fasilitas berlangsung, NAC dan NGC dibatasi dalam sejumlah tindakan, antara lain penambahan utang, pemberian jaminan, pelepasan aset, perubahan pengendalian, merger, akuisisi, dan distribusi tertentu.
Manajemen MGLV menyatakan transaksi tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. Meski demikian, MGLV tetap wajib membayar pokok dan bunga pinjaman serta dapat menanggung kewajiban sebagai penjamin jika ketentuan corporate guarantee terpenuhi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: