Sebut Ada Manipulasi Terstruktur di Kasus Gibran, Denny Indrayana: KPU Silakan Katakan Tidak
Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menduga terdapat manipulasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dugaan tersebut disampaikan Denny dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan itu, para pemohon meminta MK memeriksa keabsahan syarat pendidikan Gibran sekaligus mempertimbangkan permohonan diskualifikasinya.
Meski menyampaikan dugaan tersebut, Denny menegaskan bahwa Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kesempatan yang sama untuk membantahnya melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum.
"Saya mengatakan, 'Oh ini ada manipulasi yang sifatnya terstruktur, sistematis, terencana, TST.' Gibran bisa katakan tidak, silakan. KPU bisa mengatakan tidak, silakan. Terbuka peradilannya, open to public, terbuka untuk umum, semua orang bisa menilai," tegas Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (24/9).
Menurut Denny, hakim konstitusi nantinya dapat memberikan putusan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sehingga proses penyelesaiannya dinilai lebih cepat, sederhana, dan efisien.
"Hakim konstitusi kemudian dalam waktu maksimal 14 hari bisa memutuskan, kan fair masalahnya. Ketimbang misalnya kita bertahun-tahun sekarang belum selesai masalah ijazah Pak Jokowi, ya kan. Ini sangat cepat, murah, sederhana juga," tandasnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Sidang Gibran di MK Memanas, Ini yang Ditakutkan Anies hingga Mahfud sehingga Enggan Terlibat
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: