Terbongkar di Sidang! PDIP Heran KPU Cuma Percaya Buta Dokumen Ijazah Gibran Tanpa Cek Langsung
Kredit Foto: BPMI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan terkait Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024. Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai proses pemeriksaan syarat pendidikan Gibran.
“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.
Afifuddin menjawab KPU tidak mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan pengecekan. Menurut dia, saat itu KPU telah menerima surat keterangan penyetaraan dari instansi yang berwenang.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.
Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan mekanisme verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada. Saldi mempertanyakan mengapa pemeriksaan langsung dilakukan dalam sejumlah pencalonan kepala daerah, sementara hal serupa tidak dilakukan terhadap dokumen pendidikan Gibran.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” cecar Saldi.
Afifuddin kembali menegaskan, “Tidak datang.” Ia menjelaskan KPU menerima dokumen tersebut karena surat keterangan penyetaraan diterbitkan dan ditandatangani pejabat kementerian yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran telah diperiksa melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023. KPU menilai Surat Keterangan Penyetaraan tersebut memenuhi persyaratan karena memiliki nilai yang disetarakan dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan verifikasi ini menjadi bagian dari gugatan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Para pemohon meminta MK mempertimbangkan apakah persyaratan pendidikan tersebut telah terpenuhi ketika Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Eks Ketua MK: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali
Di sisi lain, Bawaslu RI menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu juga memberikan keterangannya dalam persidangan perkara tersebut.
Sementara itu, KPU tetap berpendapat dokumen yang digunakan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan. Perdebatan mengenai mekanisme pemeriksaan dokumen tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan di MK.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy