Denny Indrayana Tuding Ada Trik Manipulatif Demi Tutupi Masalah Syarat Pendidikan Gibran!
Kredit Foto: Istimewa
Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Denny menyebut KPU tidak memiliki instrumen lain selain Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran. Dokumen tersebut, menurutnya, juga tidak diverifikasi secara faktual dengan mendatangi Kemendikbud.
“Surat keterangan Gibran itu pun tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU ataupun Bawaslu dengan datang ke Kemendikbud,” kata Denny Indrayana, Kamis (24/9/2026).
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan keterangan Bawaslu dalam persidangan. Denny mempertanyakan bagaimana pihak yang baru menggugat persoalan itu justru dipersoalkan, sementara Bawaslu disebut tidak mengetahui adanya persoalan syarat pendidikan Gibran.
“Kalau Badan Pengawas Pemilu saja tidak tahu Gibran ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan, mengapa kita yang baru menggugat ke MK dipersoalkan?” tuturnya.
Denny juga menyoroti sidang MK yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) malam. Menurutnya, persidangan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi persoalan syarat pendidikan Gibran.
“Sidang tadi malam juga makin membuktikan, ada upaya manipulatif yang TST—Terstruktur, Sistematis, Terencana untuk menutup-nutupi fakta bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan,” lanjut Denny.
Sorotan berikutnya diarahkan Denny pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Denny mempertanyakan asal-usul aturan tersebut, termasuk siapa yang mengusulkan dan kapan ketentuannya dirumuskan. Ia juga menyinggung permintaan Hakim Konstitusi Saldi Isra agar KPU membawa risalah pembahasan aturan tersebut di KPU dan DPR yang disebut tidak dapat dipenuhi.
Baca Juga: Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
“Mengapa? Apakah karena norma yang baru ada untuk Pilpres 2024—tidak pernah ada di Pilpres sebelumnya—memang dicocoklogikan untuk meloloskan Gibran dari syarat pendidikan? Sebagaimana juga, Putusan Paman Usman dicocok-cocokkan untuk meloloskan syarat untuk Gibran. Aturan dibuat sesuai dengan Gibran. Inilah aturan yang meng-GIBRAN,” jelasnya.
Kini, Denny mengatakan perhatian publik berada pada keputusan sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.
“Semua mata rakyat tertuju dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, yang lebih tajam adalah Mata Hati Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi itu sendiri,” tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: