Usai S-1 Lolos, Kini Ijazah SMA Gibran Digugat: Masa Sertifikat Bimbel Disamakan SMK?
Kredit Foto: BPMI
Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di tengah perkara yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pegiat media sosial Ardianto Satriawan menilai persoalan utamanya bukan pada gelar sarjana Gibran, melainkan dokumen pendidikan setingkat SMA yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Ardianto menelusuri pendidikan Gibran sejak berada di Singapura hingga melanjutkan pendidikan di Australia. Ia menyebut Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School dan memperoleh O Level.
"Setara pendidikan sampai kelas 10 atau kelas 1 SMA kalau di Indonesia. Ingat, cuma sampai kelas 10. Jadi belum setara SMA," ujar Ardianto, Kamis (24/9/2026).
Setelah itu, Gibran disebut melanjutkan pendidikan ke UTS-Insearch di Sydney. Ardianto mempersoalkan penyebutan lembaga tersebut sebagai pendidikan menengah karena menurutnya UTS-Insearch merupakan lembaga persiapan sebelum masuk perguruan tinggi.
"Apakah UTS-Insearch ini SMA? bukan! Dia adalah bimbel dan matrikulasi persiapan masuk kampus," ucap dia.
Menurut Ardianto, program tersebut biasanya digunakan lulusan sekolah menengah dari luar Australia untuk menyesuaikan diri dengan sistem pendidikan setempat sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.
"Biasanya dipakai lulusan SMA di luar Australia (misal Indonesia, China) buat matrikulasi atau penyesuaian kurikulum Australia," tukasnya.
Durasi pendidikan Gibran di UTS-Insearch juga menjadi perhatian Ardianto. Ia menyebut program tersebut umumnya ditempuh selama satu tahun, sedangkan Gibran disebut hanya menjalani pendidikan selama enam bulan sebelum melanjutkan kuliah ke Singapura.
"Wajarnya satu tahun di sini, setelah selesai lanjut ke kampus di Australia. UTS-Insearch ini punya University of Technology Sydney, wajarnya ya abis 1 tahun di sini lanjut ke UTS," jelasnya.
"Tapi Gibran cuma menghabiskan 6 bulan di sini, kita semua tahu, Gibran lulus S-1 dari kampus MDIS Singapura. Bukan di UTS Sydney," timpalnya.
Meski mempertanyakan riwayat pendidikan menengah tersebut, Ardianto mengakui Gibran kemudian dapat melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar sarjana di Singapura.
"Kok bisa? Kampus Singapura biasanya mau menerima O Level dengan tambahan ujian atau kualifikasi lain. Jadi O Level Orchid Park Secondary School, bisa dipakai masuk situ. Terus S-1-nya lulus," terangnya.
Menurut Ardianto, persoalan baru muncul ketika riwayat pendidikan tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik di Indonesia.
"Jadi gibran masuk universitas dan lulus s-1 tanpa ijazah SMA konvensional. Masalahnya terjadi ketika dia nyalon jadi pejabat," bebernya.
Ia menekankan bahwa aturan pencalonan yang mensyaratkan pendidikan SMA atau sederajat tetap perlu dipenuhi meskipun seseorang telah memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Kenapa? Karena di Indonesia, syarat nyalon pejabat itu lulus SMA/sederajat. Kalau mau nyalon Pemilu, di berkasnya harus ada ijazah SMA," imbuhnya.
Ardianto kemudian mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Menurutnya, gelar sarjana tidak secara otomatis menggantikan bukti pendidikan SMA apabila ketentuan pencalonan secara spesifik mensyaratkan jenjang tersebut.
Baca Juga: Denny Indrayana Skakmat KPU: Cuma Bermodal Surat Penyetaraan Buat Loloskan Berkas Gibran?
"Walaupun udah lulus S-1, S-2, S-3, tetep aja yang ditunjukkan harus ijazah SMA. Punya ijazah lebih tinggi, tidak membuktikan dia punya ijazah SMA," tegasnya.
Ia kemudian menyoroti dokumen pendidikan dari Australia yang disebut telah disetarakan dengan pendidikan menengah di Indonesia.
"Nah, Gibran waktu nyalon gimana? Si sertifikat bimbelnya yang di Australia itu, disetarakan dengan ijazah SMK peminatan akuntansi dan keuangan," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: