PDIP Kunci Parliamentary Threshold 6%, Tarik-Menarik Ambang Batas Parlemen Makin Panas
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tarik-menarik soal angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen mulai menghangat setelah PDI Perjuangan menyatakan akan membawa usulan resmi sebesar 6 persen. Angka tersebut menempatkan PDIP pada posisi berbeda dengan wacana 7 persen yang sebelumnya dikaitkan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai angka 6 persen menjadi titik yang paling ideal untuk diterapkan dalam sistem politik Indonesia. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil pertimbangan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
"Yang paling ideal PT-nya 6 persen, jangan 5 persen. Kalau PDI Perjuangan 6 persen maunya," kata Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Said menegaskan sikap tersebut tidak lagi sebatas pandangan internal. PDIP, kata dia, akan menjadikan angka 6 persen sebagai usulan resmi partai dalam pembahasan mengenai aturan pemilu.
"PDIP, PDI Perjuangan dari awal memang inginnya 6 persen. Ideal-lah," ujarnya.
"Iya, akan jadi usulan resmi PDI Perjuangan 6 persen," sambung Said.
Posisi PDIP tersebut menambah variasi angka dalam pembahasan ambang batas parlemen. Sebelumnya, muncul wacana mempertahankan angka 5 persen, sementara Surya Paloh disebut mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni 7 persen.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan parliamentary threshold tidak hanya berkaitan dengan angka teknis. Besaran ambang batas akan menentukan seberapa mudah sebuah partai politik mendapatkan kursi di DPR sekaligus memengaruhi komposisi kekuatan politik di parlemen.
Said mengatakan PDIP memiliki pertimbangan tersendiri untuk tidak mengikuti angka 7 persen. Menurutnya, ambang batas harus tetap memperhitungkan karakter masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat keberagaman politik cukup tinggi.
"Kalau tidak keliru ya minta 7 persen Pak Surya Paloh. Iya dong. 7 persen karena ingin menyeleksi partai-partai. Kalau kami tidak," kata Said.
Menurutnya, angka 6 persen dinilai mampu berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, ambang batas dapat mendorong penyederhanaan jumlah partai di parlemen, tetapi di sisi lain tidak terlalu tinggi sehingga mengabaikan kondisi politik masyarakat yang beragam.
"Pertimbangan kami berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6 persen itu yang paling ideal untuk, untuk ukuran untuk kultur kita, kebinekaannya iya, kemudian penyederhanaan partai politiknya iya, efektivitasnya pasti," ujarnya.
Baca Juga: Efek Perselisihan Politik? Elektabilitas PDIP Terjun Bebas, Loyalis Jokowi Sindir Kebijakan Partai
Perdebatan mengenai parliamentary threshold sendiri menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai desain sistem pemilu. Besaran ambang batas akan berpengaruh terhadap peluang partai politik untuk memperoleh kursi DPR setelah suara pemilih dikonversi ke dalam sistem perwakilan.
Dalam konteks tersebut, usulan PDIP sebesar 6 persen menjadi salah satu posisi politik yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan aturan pemilu berikutnya. Terlebih, angka tersebut secara terbuka ditempatkan berbeda dari usulan 7 persen yang dikaitkan dengan NasDem.
PDIP sebelumnya juga telah menyatakan sikap mengenai desain pencalonan presiden, termasuk gagasan mengenai batas minimal dan maksimal dukungan partai politik dalam mengusung pasangan capres-cawapres. Rangkaian sikap tersebut menunjukkan partai berlambang banteng itu mulai menyampaikan posisi dalam pembahasan desain politik dan kepemiluan.
Kini pembahasan parliamentary threshold berpotensi menjadi ruang negosiasi antarpartai politik. Angka 5 persen, 6 persen, hingga 7 persen bukan hanya menunjukkan perbedaan pandangan mengenai efektivitas parlemen, tetapi juga berpotensi menentukan konfigurasi politik yang terbentuk setelah pemilu.
Dengan membawa angka 6 persen sebagai usulan resmi, PDIP telah menetapkan posisi di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut. Selanjutnya, angka yang akan bertahan dalam aturan pemilu akan bergantung pada proses pembahasan bersama partai politik dan pembentuk undang-undang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama