Kredit Foto: Ist
Di tengah bergulirnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, barisan relawan pendukung memberikan pembelaan.
Mereka menekankan bahwa MK tidak lagi memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Fritz Alor Boy, perwakilan relawan Gibran, menyatakan bahwa sistem perundang-undangan kepemiluan di Indonesia tidak mengizinkan adanya gugatan susulan yang berpotensi membatalkan hasil pemilu di luar jadwal ketatanegaraan yang telah ditetapkan.
Menurut Fritz, jalur sengketa pemilihan presiden (Pilpres) sejatinya telah sepenuhnya tertutup. Ia merujuk pada linimasa tahapan pemilu, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil resmi Pilpres pada 20 Maret 2024 lalu.
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, batas waktu pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi hanyalah tiga hari pasca-penetapan resmi oleh KPU.
"Karena penetapan hasil Pilpres 2024 telah dilakukan KPU pada 20 Maret 2024 dan batas pengajuan sengketa hasil Pilpres hanya tiga hari, maka sengketa hasil Pilpres tidak dapat diajukan kembali setelah batas waktu tersebut berakhir," tegas Fritz.
Pernyataan ini sekaligus merespons manuver sejumlah pihak yang terus berupaya membawa dugaan cacat administrasi syarat pencalonan Gibran ke ranah yudisial, meski tahapan pemilu dan pelantikan telah lama usai.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat