Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gugatan Ijazah Gibran: Denny Indrayana Dengar Istana Memang Sengaja Diam, yang Artinya...

Gugatan Ijazah Gibran: Denny Indrayana Dengar Istana Memang Sengaja Diam, yang Artinya... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sikap pasif pihak Istana dan partai koalisi pemerintahan terhadap gugatan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan spekulasi politik.

Pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Denny Indrayana, menilai bahwa sikap diam tersebut merupakan sebuah manuver atau bentuk pembiaran yang disengaja.

Menurut Denny, ketiadaan pembelaan yang masif dari lingkaran kekuasaan terhadap Gibran mengindikasikan adanya ketidaknyamanan internal untuk memberikan bantuan politik. Ia menduga situasi ini berkaitan erat dengan dinamika di pucuk pimpinan.

"Kenapa partai terkesan diam? Bukan hanya soal Gibran Rakabuming Raka, tapi juga waktu kasus ijazah Jokowi. Diamnya Istana itu adalah sebuah sikap. Kalau diam, ya berarti membiarkan saja gugatan ini," ungkap Denny dalam akun Instagramnya, Kamis (24/9).

Lebih lanjut, Denny menyinggung isu keretakan hubungan antara penguasa saat ini dengan pendahulunya sebagai salah satu faktor penyebab pembiaran tersebut.

"Yang saya dengar, hubungan Pak Prabowo dan Jokowi mulai merenggang, terkonfirmasi dari beberapa informasi," tambahnya.

Meski menyadari saratnya nuansa politik di balik sikap Istana, Denny menegaskan bahwa langkah yang ia tempuh murni berfokus pada penegakan hukum ketatanegaraan.

Ia bersikukuh pada dalil utamanya bahwa secara administratif, status pencalonan Gibran cacat hukum.

"Yang saya kerjakan ini dari sisi hukumnya, meski pasti ada sisi politisnya. Lagi-lagi saya lebih ke arah pembuktian bahwa ternyata Wapres kita tidak memenuhi syarat pendidikan," tegas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Di sisi lain, Denny juga mengingatkan publik untuk terus mengawal imparsialitas proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Ia tidak menampik kekhawatiran mengenai adanya tekanan eksternal terhadap sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara ini.

"MK diintervensi, ya selalu ada kemungkinan itu. Ruang hukum kita itu tidak steril dari para pemodal dan kekuasaan," pungkas Denny memperingatkan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat