Tak Mau Pilih Kasih! Refly Harun Minta Kasus Rismon Sianipar Tetap Dilanjutkan Pakai Pasal Roy Suryo
Kredit Foto: Istimewa
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar tetap dikenakan pasal yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan itu disampaikan meski Rismon sebelumnya telah mendapatkan restorative justice (RJ).
Refly mendasarkan permintaannya pada asas equality before the law atau kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, penerapan pasal yang sama perlu dipertimbangkan apabila perkara yang dihadapi memiliki konstruksi hukum serupa.
"Kita menuntut dengan asas equality before the law, kesamaan di depan hukum. Maka kalau Mas Roy didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE, Dokter Tifa juga didakwa dengan pasal yang sama, maka Rismon H Sianipar juga harus didakwa dengan pasal yang sama walaupun dia sudah mendapatkan namanya restorative justice," kata Refly Harun, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (24/9/2026).
Menurut Refly, RJ yang diterima Rismon tidak semestinya menghilangkan kemungkinan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan jawaban jaksa penuntut umum terhadap nota perlawanan Dokter Tifa.
"Jadi RJ menurut jaksa penuntut umum atau penuntut umum sendiri dalam menjawab nota perlawanan Dokter Tifa itu mengatakan negara tidak kehilangan hak untuk menuntut walaupun sudah terjadi restorative justice," tuturnya.
Refly berpendapat restorative justice dalam perkara Rismon seharusnya hanya berdampak terhadap pasal yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Sementara Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, menurut dia, tetap dapat dipertimbangkan untuk didakwakan.
"Jadi restorative justice itu buat Rismon hanya ngefek harusnya untuk pasal fitnah dan pencemaran nama baik, tapi untuk Pasal 32 dan 35 tetap harus didakwakan," kata Refly.
Ia menegaskan, persoalan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana merupakan perkara berbeda yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Karena itu, menurut Refly, penerapan pasal terhadap masing-masing pihak perlu dilihat dalam kerangka kesamaan di hadapan hukum.
"Soal apakah kemudian terbukti atau tidak, itu soal lain," katanya.
Refly kemudian memperingatkan adanya persoalan apabila Rismon tidak dikenakan pasal yang sama. "Kalau kita menghormati asas equality before the law, kalau seandainya Rismon tidak didakwa, masalahnya Roy Suryo dan Dokter Tifa juga tidak bisa didakwa dengan pasal yang sama," ujar Refly.
Baca Juga: Roy Suryo Heran Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Dakwaan Cacat Hukum
Menurut Refly, penerapan prinsip tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. "Itulah yang namanya menghormati konstitusi kita. Bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu," ucapnya.
Dalam perkara yang dihadapi Roy Suryo, dakwaan juga memuat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: