Kredit Foto: Antara/Erlangga Bregas Prakoso
Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka terus menuai perhatian publik. Pasalnya, persoalan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu muncul ketika Gibran sudah hampir dua tahun menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden RI.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai kondisi tersebut membuat perkara ini memiliki dimensi hukum sekaligus politik yang menarik untuk terus diperbincangkan.
“Ini mungkin pertama kali dalam sejarah di Indonesia, di mana wakil presiden RI yang sudah dua tahun dilantik dan menjabat, keabsahan ijazahnya yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden itu digugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Adi dalam tayangan YouTube pribadinya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Mungkinkah Gibran Benar-benar Bisa Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo
Publik pun kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi gugatan tersebut, apakah akan diterima untuk diperiksa lebih lanjut atau justru ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang rasional maupun dasar hukum yang dianggap valid.
“Apa kira-kira endingnya, apakah gugatan yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan lainnya akan diterima atau sebaliknya?” ujarnya.
Adi menegaskan belum ada kesimpulan yang dapat ditarik terkait perkara tersebut. Ia menyebut dinamika di luar substansi gugatan juga tidak lepas dari pertanyaan politik, termasuk mengenai alasan gugatan baru diajukan setelah Gibran menjalani masa jabatan sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Prabowo Disebut Tidak Mau Lagi dengan Gibran, Tiga Nama Pengganti Mulai Muncul
“Secara prinsip di luar gugatan ini pastilah ada isu yang terkait dengan politik, soal motivasinya kenapa baru digugat dan semacamnya,” ungkap dia.
Di sisi lain, Denny Indrayana telah menjelaskan alasan mengapa gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran baru diajukan belakangan. Ia menepis anggapan bahwa perkara tersebut otomatis kedaluwarsa hanya karena melewati tenggat pengajuan.
Denny merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, termasuk perkara Pilkada Kabupaten Sekadau. Dalam perkara tersebut, MK tetap memeriksa sengketa meskipun batas waktu tiga hari telah terlewati dan bupati terpilih sudah dilantik.
Ia juga merujuk perkara Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Dalam kasus tersebut, MK membatalkan kemenangan bupati terpilih yang kemudian diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat. Perkara itu tetap diproses meski diajukan satu hingga dua bulan setelah tenggat waktu.
"Dalam hukum, lewat satu detik atau satu tahun itu sama saja secara prinsip. Namun, MK menetapkan adanya keadaan khusus yang tidak terbatas oleh waktu. Jika terbukti warga negara Amerika tidak boleh menjadi bupati Sabu Raijua meski sudah dilantik, prinsip yang sama berlaku di sini," urai Denny dalam talkshow Denny di TV One, Rabu (23/9/2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: