Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gugatan Gibran Bergulir di MK, Denny Indrayana Ungkap Langkah Prabowo Jika Dikabulkan

Gugatan Gibran Bergulir di MK, Denny Indrayana Ungkap Langkah Prabowo Jika Dikabulkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap langkah yang dapat ditempuh Presiden Prabowo Subianto apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Denny, jika gugatan tersebut dikabulkan, Prabowo dapat mengusulkan dua nama calon wakil presiden pengganti kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selanjutnya, MPR akan memilih satu dari dua nama tersebut dalam jangka waktu paling lama 60 hari.

Baca Juga: Mungkinkah Gibran Benar-benar Bisa Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo

Denny menjelaskan penentuan dua kandidat tersebut pada dasarnya merupakan hak prerogatif presiden karena tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar.

"Hak prerogatif presiden boleh dikatakan, karena di Undang-Undang Dasar tidak diatur. Jadi berarti ya presiden punya keleluasaan untuk memilih dua nama yang dia rasa dia bisa bekerja sama, yang penting dua nama itu diusulkan ke MPR, dan MPR yang memilih dalam waktu maksimal paling lama 60 hari," ujar Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (25/9).

Ia menegaskan tidak ada batasan khusus mengenai nama-nama tersebut, bahkan jika salah satunya berasal dari lawan politiknya di konteestasi Pilpres 2024.

"Tidak dibatasi. Jadi kita tidak bicara siapa ya, nanti akan subjektif, tapi aturannya tidak memberikan batasan terlalu rigid. Partai siapa, non-partai siapa, laki-laki, perempuan. Yang penting tentu dia punya standar layaklah jadi wakil presiden," jelasnya.

Menurut Denny, apabila gugatan tersebut dikabulkan MK, proses pengisian jabatan wakil presiden tidak akan memakan waktu lama karena konstitusi telah mengatur batas waktu pengambilan keputusan di MPR.

"Jadi tergantung presiden untuk memilih, dan kalau ternyata ini yang kemungkinan terjadi, ya 60 hari kan tidak lama. Kalau dikabulkan oleh MK, bisa punya alternatif wakil presiden baru," tandasnya.

Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

Baca Juga: Hakim MK Desak KPU Perjelas Status Ijazah Gibran: Pathway, Matriculation, atau Foundation?

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya