Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hakim Cecar Saksi soal 'Arahan Presiden', Nama Jokowi Akhirnya Disebut di Sidang Kuota Haji

Hakim Cecar Saksi soal 'Arahan Presiden', Nama Jokowi Akhirnya Disebut di Sidang Kuota Haji Kredit Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kali ini, nama Jokowi disebut setelah majelis hakim berkali-kali mengonfirmasi kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengenai sosok Presiden yang dimaksud dalam keterangannya.

Momen tersebut terjadi ketika hakim menggali keterangan Hilman mengenai pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Dalam kesaksiannya, Hilman menyebut pembagian 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah khusus atau 50:50 disebut sebagai arahan Presiden.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Hilman menjelaskan secara tegas apa yang sebenarnya dia ketahui mengenai sumber arahan tersebut. Hakim juga mengingatkan Hilman agar tidak menambah maupun mengurangi keterangan karena kesaksiannya berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

“Jangan bilang bisa jadi Pak, jadi ini sesuatu hal yang harus Saudara terangkan dengan sejelas-jelasnya karena itu kan nasib orang. Jangan dalam hal ini saling lempar masalah seperti itu. Jadi yang benar-benar Saudara ketahui pada saat itu, begitu loh. Jangan Saudara tambahkan dan jangan Saudara kurangi,” kata hakim.

Hilman kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut dia dengar ketika akan berlangsung rapat kerja bersama DPR. Saat itu, dia mengaku menjemput mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang baru tiba dari Istana Negara menuju lokasi rapat.

Menurut Hilman, dalam perjalanan menuju ruang sidang DPR tersebut, Yaqut menyampaikan adanya pesan mengenai pembagian kuota tambahan secara 50:50. Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian yang terus diklarifikasi majelis hakim dalam persidangan.

“Itulah pertama kali Pak Menteri menyatakan ada pesan, coba bahasa Saudara apa pada saat yang Saudara tangkap ketika itu?” tanya hakim kepada Hilman.

“Ya itu 50-50 arahan Presiden,” jawab Hilman.

Hakim kemudian memastikan kembali apakah yang dimaksud Hilman memang arahan Presiden. Setelah mendapat jawaban tegas dari Hilman, hakim tidak langsung berhenti dan kembali menanyakan siapa Presiden yang dimaksud dalam keterangan tersebut.

“Berarti yang Saudara tambahkan dari keterangan ini memang itu arahan dari Presiden? seperti itu?” tanya hakim.

“Iya betul,” jawab Hilman.

“Presidennya siapa?” tanya hakim.

“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.

Hakim kemudian menegaskan kembali jawaban tersebut untuk memastikan tidak ada kekeliruan mengenai sosok yang disebut dalam kesaksian. Hilman kembali membenarkan bahwa Presiden yang dimaksud adalah Joko Widodo.

Keterangan tersebut berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024. Dalam perkara ini, pembagian tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa karena terdapat perubahan dari rumusan pembagian kuota yang sebelumnya dibahas Panitia Kerja bersama Kementerian Agama.

Hilman juga menjelaskan bahwa dalam rapat kerja bersama DPR, Yaqut masih membacakan hasil rumusan Panja yang menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Hal tersebut berbeda dengan informasi 50:50 yang menurut Hilman sebelumnya disampaikan Yaqut kepadanya.

Baca Juga: Bukan Soal Keaslian, Jokowi Laporkan Roy Suryo Gegara Tak Izin Sebarkan Dokumen Ijazah

Perbedaan keterangan mengenai waktu Hilman mengetahui informasi tersebut juga menjadi perhatian majelis hakim. Hakim meminta Hilman memastikan apakah dirinya baru mengetahui adanya pesan Presiden setelah pelaksanaan ibadah haji atau justru sudah mendengarnya sebelum rapat kerja berlangsung.

Hilman kemudian menegaskan bahwa dirinya mendengar informasi tersebut sebelum rapat kerja, ketika berkomunikasi langsung dengan Yaqut. Ia juga kembali memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepadanya saat itu adalah mengenai pembagian kuota 50:50 yang disebut sebagai arahan Presiden.

Dalam persidangan, hakim kembali mengingatkan Hilman bahwa dirinya telah memberikan kesaksian di bawah sumpah. Karena itu, majelis meminta seluruh keterangan yang disampaikan benar-benar didasarkan pada apa yang diketahui dan didengar saksi secara langsung.

Nama Jokowi dalam perkara tersebut muncul dalam konteks kesaksian Hilman mengenai sumber informasi pembagian kuota. Penyebutan nama tersebut merupakan keterangan saksi yang masih harus dinilai dalam keseluruhan proses persidangan dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara dugaan korupsi.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi kuota haji masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim masih akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan sebelum menentukan fakta hukum yang menjadi dasar putusan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama