Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ferdinand Hutahaean: KPU Secara Sistematis, Terstruktur dan Terencana Membuat Aturan untuk Gibran

Ferdinand Hutahaean: KPU Secara Sistematis, Terstruktur dan Terencana Membuat Aturan untuk Gibran Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pilpres sebelumnya kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.

Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menilai keterangan yang muncul dalam persidangan justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses pencalonan Gibran.

Baca Juga: Kesalahan Fatal, Roy Suryo Tegaskan Laporan Jokowi Salah Alamat: Harusnya Periksa Dian Sandi

Menurut Ferdinand, persoalan tersebut tidak berhenti pada dokumen pendidikan Gibran. Ia melihat adanya rangkaian tindakan penyelenggara pemilu yang patut diuji melalui proses pembuktian di MK.

"KPU dengan sengaja secara sistematis, terstruktur, dan terencana membuat aturan (PKPU 19/2023) hanya untuk memenuhi kondisi dia yang tidak memiliki ijazah SLTA," kata Ferdinand, dikutip Jumat (25/9/2026).

Ferdinand menyampaikan pandangan tersebut setelah pengadilan menyelesaikan agenda mendengar keterangan dari berbagai pihak dalam perkara yang mempersoalkan pencalonan Gibran.

"Mahkamah telah mendengar keterangan dari termohon komisi, pihak terkait badan pengawas, dan juga relawannya Gibran. Semuanya didengar oleh hakim mahkamah setelah sebelumnya mendengar dalil-dalil pemohon," ujarnya.

Ferdinand menyoroti keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diketahui mengaku menghadapi kendala ketika hendak mengakses dokumen pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, kondisi tersebut penting karena mereka merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dalam tahapan pemilu.

Bahkan, Ferdinand menyinggung adanya keterangan mengenai pembatasan dalam proses rapat KPU. Ia menyebut komisioner komisi pemilu bahkan tidak diperbolehkan membawa telepon seluler untuk mengambil gambar dalam proses tertentu.

"Bawaslu sebagai pengawas pemilu mengaku tidak punya akses, hampir tidak memiliki akses untuk mengawasi dokumen pengajuan cawapres Gibran. Bahkan dalam rapat pun, komisioner sampai dilarang membawa handphone hingga memotret," ungkapnya.

Bagi Ferdinand, kombinasi antara munculnya aturan kontroversial dan keterbatasan akses pengawasan menjadi persoalan yang tidak bisa begitu saja dilewati.

"Itu keterangan yang disampaikan di hadapan mahkamah. Dari keterangan ini saja, saya meyakini bahwa substansi perkara ini, materi pokok perkara ini, seharusnya layak dilanjutkan ke tahap pembuktian," tandas Ferdinand.

Ia menilai perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar memperdebatkan ijazah seseorang.

"Karena kebenaran tidak boleh atau tidak seharusnya ditutupi hanya karena soal administratif, prosedural, apalagi batasan waktu, tiga hari, sengketa pilpres. Kebenaran kapanpun harus dibuka, tidak boleh ada batas keadaan," tegasnya.

Kini, keputusan berada di tangan hakim konstitusi. MK harus menentukan apakah perkara tersebut memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau berhenti pada pemeriksaan awal.

Baca Juga: Bukan Soal Keaslian, Jokowi Laporkan Roy Suryo Gegara Tak Izin Sebarkan Dokumen Ijazah

Bagi Ferdinand, tahap pembuktian menjadi penting agar seluruh dalil mengenai proses pencalonan Gibran dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar