Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Bisa Bagi Dividen Setelah Demutualisasi, Aturan Baru Berlaku

BEI Bisa Bagi Dividen Setelah Demutualisasi, Aturan Baru Berlaku Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Transformasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menuju model demutualisasi mulai membuka perubahan besar dalam tata kelola dan struktur kepemilikan bursa. Salah satu perubahan yang kini dimungkinkan adalah pembagian dividen kepada pemegang saham setelah proses demutualisasi rampung.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan terbaru telah memberikan ruang bagi bursa yang telah berstatus demutualisasi untuk membagikan dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengubah aturan sebelumnya mengenai larangan pembagian dividen oleh Self Regulatory Organization (SRO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, aturan baru tersebut memberikan fleksibilitas bagi bursa dalam menentukan kebijakan penggunaan laba.

“Melalui POJK yang baru, norma itu dirubah dengan menyatakan diizinkannya bursa pada saat sudah demutualisasi untuk membagikan dividen,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, dalam struktur mutual, BEI bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tidak diperbolehkan membagikan dividen. Setelah demutualisasi, ketentuan tersebut berubah sehingga pembagian laba kepada pemegang saham dapat dilakukan.

Meski demikian, belum ada keputusan mengenai berapa besar dividen yang nantinya akan dibagikan. Hasan mengatakan besaran dan proporsi dividen akan ditentukan melalui pembahasan pemegang saham dan selanjutnya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum tertinggi di bursa.

Baca Juga: Ini Daftar 59 Saham HSC di BEI, Ada Punya Kamu?

Baca Juga: RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu

Baca Juga: Usai Demutualisasi, OJK: BEI Tetap Independen

Selain mengubah kebijakan dividen, demutualisasi juga membuka peluang perubahan komposisi pemegang saham BEI. Pihak di luar anggota bursa dapat menjadi pemegang saham, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

OJK juga menetapkan mekanisme persetujuan untuk kepemilikan saham di atas batas tertentu. Salah satu ambang yang menjadi perhatian adalah kepemilikan 5%, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.

“Kalau memenuhi norma itu, misalnya langsung melampaui 5%, tentu terkait atau terkena kewajiban untuk pengajuan permohonan persetujuan,” jelas Hasan.

Dia berharap demutualisasi dapat memperkuat tata kelola sekaligus mendorong reformasi pasar modal Indonesia. Namun, struktur kepemilikan baru, besaran dividen, dan mekanisme teknis lainnya masih harus melalui tahapan lanjutan antara BEI dan para pemegang saham.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan